Polda Jatim Amankan Pria Gempol “Titisan” Dimas Kanjeng

20367

Pasuruan (wartabromo.com) – Seorang pria asal Dusun Tempel, Kelurahan Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diamankan Ditreskrimum Polda Jatim. Ia melakukan penipuan terhadap warga dengan modus penggandaan uang.

Pria penipu itu bernama Fakrul Akbar alias Gus Akbar, ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim subdit 3 Jatanras dengan dugaan kasus yang dinilai luar biasa tentang penggandaan uang seperti kejadian Dimas Kanjeng.

“Namun ini berbeda, ini yang dilakukan anak muda, Gus Akbar,” tutur
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra di Mapolda Jatim, Rabu (17/10/2018).

Dilansir dari Liputan 6, modus yang dilakukan Gus Akbar yakni berpura-pura dapat menggandakan uang hingga mencapai Rp 25 Miliar. Warga pun tergiur dengan “keahlian” dan janji manis yang diucapkan pemuda berusia 22 tahun itu.

Baca Juga :   Polres Probolinggo Berbagi Tips Perangi Hoax

“Ritual penggandaan uang itu dilakukan di ruang gelap dan para korban disuruh memejamkan mata sambil membaca doa,” terang Juda.

Supaya terlihat meyakinkan, tersangka menghambur-hamburkan uang yang sudah disiapkan sebelumnya, lalu menunjukkan bahwa uang yang dihamburkan tersebut merupakan uang asli hasil ritual korban dan tersangka.

“Kemudian tersangka memasukkan uang mainan ke dalam kardus selanjutnya korban disuruh untuk membeli minyak apel jin dan kembang jodon atau kembang kantil. Harga bervariasi mulai 13 juta sampai 20 juta,” ucap Juda.

Setelah melakukkan ritual, uang yang ternyata merupakan uang mainan tersebut diletakkan dalam kardus oleh tersangka. Korban pun dilarang membuka kotak tersebut, hingga 10 hari kedepan. Namun, korban yang penasaran dengan hasil dari prosesi, akhirnya membuka kardus sebelum waktu yang ditentukan. Alhasil, aksi tersangka ini ketahuan karena ternyata kardus berisi uang palsu.

Baca Juga :   Koran Online 27 Des : Warga Dilarang Main Kembang Api saat Tahun Baru, hingga Beli Motor Curian Membawa Petaka

Juda menambahkan, sebelum melakukan aksi mirip “Dimas Kanjeng” itu, Gus Akbar sebenarnya memiliki kelebihan dapat mengobati orang sakit.

Namun, kelebihan tersebut, malah dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana penipuan, yang disebut-sebut dilakukan dengan bantuan jin. Jin inilah yang dipercaya, digunakan untuk merasuki korbannya, sehingga saat prosesi menghambur-hamburkan uang, uang tersebut Nampak asli.

“Alhasil korban bersedia untuk menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka dalam jangka waktu cukup, yang tidak disadari oleh para korban,” pungkasnya.

Sedikitnya ada 4 orang yang telah menjadi korban dari “titisan” Dimas Kanjeng ini. Diantaranya,Yanto (36), warga Dusun Bendungan, Jabon, Sidoarjo; Solichun (51), warga karang pakis, Jabon; Maarif (63), warga Tempel, Legok, Pasuruan; dan Pujiono (54), warga Japanan, Gempol, Pasuruan.

Baca Juga :   Sering Gelar Kegiatan, Pengelola Candrawilwatikta Diminta Buat Parkir Memadahi

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari dua kardus uang mainan, TV 32 inch, baju koko, peci, sarung, dan surban milik pelaku, hingga dua unit mobil. Pelaku disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. (may/ono)