Caleg Meninggal Dunia, KPU : Tidak Bisa Diganti

1786

Bangil (wartabromo.com) – KPU Kabupaten Pasuruan memastikan caleg yang meninggal dunia tidak dapat digantikan. Caleg tersebut akan dicoret dari DPT, dan posisinya dikosongkan.

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan bidang logistik, Winaryo Sujoko, menegaskan, sesuai PKPU nomor 20 tahun 2018 terkait pencalonan di Pasal 35, apabila ada caleg yang meninggal dunia, maka tidak dapat diganti.

“Dua hari yang lalu kami mendapatkan surat dari KPU RI nomor 1275 yang pokok poinnya adalah terkait dengan kejadian pasca penetapan daftar calon tetap (DCT). Jadi sudah diatur kalau ada caleg yang meninggal dunia maka caleg yang bersangkutan tidak dapat diganti atau dikosongkan,” ujarnya, Jumat (19/10/2018).

Winaryo menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait caleg di Kabupaten Pasuruan yang meninggal dunia. Pria yang kerap disapa Win itu memastikan, usai mendapatkan laporan dari partai yang bersangkutan terkait adanya caleg yang meninggal dunia, maka KPU akan menggelar rapat.

Baca Juga :   Cari Simpati Napi, Habib Hadi Kunjungi Lapas Probolinggo

“Akan kita rapatkan dengan berita acara terkait dengan pencoretan yang bersangkutan kemudian KPU akan menerbitkan SK berupa DCT yang bersangkutan dicoret kemudian dikosongkan,” tambahnya.

Meski demikan, kuota 30% keterwakilan perempuan di Dapil 6 PDI Perjuangan masih tercukupi. Dari sembilan caleg yang telah, diajukan ada empat caleg perempuan.

“Masih memenuhi kuorum 30% dari caleg perempuan uang telah disyaratkan oleh UU,” tutupnya.

Diketahui, Caleg PDI Perjuangan bernama Eka Marlindaningsih (50) meninggal dunia di RSSA Kota Malang pada hari Rabu 17 Oktober 2018 pukul 12.00 WIB, usai kecelakaan sepeda motor di Jalan Raya Bangil-Pandaan pada Selasa malam. (wil/may)