Penanganan Kebakaran Gunung Arjuno Terbelit Birokrasi

1103

Pasuruan (wartabromo.com) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) R. Soerjo Gunung Arjuno pada 15-20 Oktober 2018 telah berhasil dipadamkan. Hanya saja upaya pemadaman, dilakukan oleh masyarakat dan relawan dengan peralatan seadanya.

“Sudah tak ada alat semprot. Kami hanya memanfaatkan dahan dan ranting tanaman,” ujar Sudiono, relawan penyelamatan Gunung Arjuno.

Menurutnya, bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat juga tak pernah datang, baik bantuan alat maupun logistik untuk para relawan yang menanggulangi kebakaran.

Menanggapi hal tersebut, BPBD Kabupaten Pasuruan memberi penjelasan.

Bakti Jatipermana, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pasuruan mengungkapkan bahwa terkait bencana kebakaran hutan dan lahan, menurut aturan menjadi tanggung jawab dari pemangku hutan.

Baca Juga :   Tukul Arwana Kena Razia Satlantas Polres Probolinggo

“Apalagi setelah 2015, Pemkab Pasuruan tidak ada lagi Dinas Kehutanan karena urusan kehutanan dilakukan oleh provinsi,” ungkapnya.

Ia menambahkan jika terdapat 4 pemangku hutan, yang secara mayoritas memiliki kewenangan atas hutan di wilayah Kabupaten Pasuruan, yakni Perhutani, Tahura UPTD Kehutanan Propinsi, BKSDA, dan TN BTS. Kebetulan untuk kebakaran di Gunung Arjuno masuk di lahan Tahura UPTD Kehutanan provinsi.

“Pihak Tahura sesuai kewenangannya adalah berkoordinasi dengan kami, ” tutur Bakti.

Sementara, BPBD bergerak apabila kebakaran tersebut berdampak kepada warga Kabupaten Pasuruan, seperti pipa air bersih terbakar, rusak dan warga kesulitan air bersih, maka BPBD segera melakukan perbaikan.

Demikian juga misalnya apabila ada warga yang sesak nafas, akibat asap kebakaran, BPBD bersama Dinas Kesehatan segera menindak lanjuti.

Baca Juga :   Ditemukan Bacaan Sholawat Fulus di Padepokan Dimas Kanjeng

Disebutkan juga BPBD harus membantu menunjang logistik untuk petugas dan relawan yang membantu Penanggulangan bencana kebakaran Gunung Arjuno. (trp/ono)