Kesal, Pemuda Aniaya Istri Kades Sumberdawe

6524

Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang pemuda bernama Abdul Ghani Khoirul Umam (29), Dusun Krajan RT. 06 / RW. 02 Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi. Pasalnya ia melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap Juma’ati (49), warga Desa Sumber Dawe, Kecamatan Maron.

“Dia kami amankan karena melakukan penganiayaan pada seorang wanita. Serta mengancam akan dibunuh wanita itu di rumahnya. Dari tangannya kami amankan batang bukti berupa pecahan kaca dan sebuah celurit,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP. Riyanto, Senin (29/10/2018).

Ceritanya, menurut Riyanto, pada Sabtu (27/10/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban. Saat itu, pelaku mencari Jazuli, suami korban yang merupakan Kepala Desa Sumber Dawe. Dengan lantang Abdul Ghani berteriak ‘Keluar kamu pak Kades Mati Kamu sekarang’. Karena tak ada yang keluar, pelaku kemudian memecah kaca rumah dengan menggunakan celurit (norideng) yang dibawanya.

Baca Juga :   Utamakan Preventif, Polres Pasuruan Kerahkan 568 Personel Amankan Pemilu 2019

Karena ada suara keributan di luar rumah, Juma’ati lantas keluar rumah. Begitu keluar dari pintu, leher Juma’ati langsung dikalungi celurit oleh pelaku. Sejurus kemudian, korban dibawa masuk ke dalam rumaj oleh pelaku dengan ancaman akan dibunuh. “Kamu akan saya bunuh serta anak-anakmu akan aku jadikan tumbal,” kata pelaku sambil memukul korban dengam sabuk.

Saat pelaku lengah, korban berhasil meloloskan diri dan keluar rumah sambil berteriak minta tolong. Kaburnya korban, ternyata membuat pelaku semakin beringas. Yakni dengan memecah kaca toitet dan memutuskan kabel listrik rumah korban. Tak hanya itu, pelaku juga berusaha mengejar korban. Karena tak berhasil mengejar korban, pelaku kemudian kembali ke rumahnya.

Baca Juga :   Tangguhnya Para Crosser di Hari Pertama Balap Motocross Piala Bupati Pasuruan ke-V

Akibat perbuatan tersebut, Juma’ati mengalami luka memar pada bagian pundak dan leher sebelah kanan. Serta kerusakan kaca dan seisi rumah dengan total kerugian sekitar Rp. 3.500.000. Kejadian itu, kemudian oleh korban dilaporkan ke Polsek Maron.

“Dari keterangan sementara, pelaku ini kecewa. Karena kasus perkara penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh warga Desa Liprak, Kecamatan Banyuanyar, infonya diselesaikan oleh Kades Sumber Dawe,” ungkap Riyanto. (cho/saw)