Periksa Wahyu “Encus”, KPK Panggil Sejumlah Kepala Dinas

1563

Jakarta (wartabromo.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah kepala dinas terkait dugaan suap proyek Pengembangan Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi Kota Pasuruan. Mereka diminta kesaksiannya terkait keterlibatan tersangka Wahyu, staf Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan.

Dilansir dari KOMPAS.com, KPK memanggil Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemkot Pasuruan, Ermita; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Pasuruan, P Rudyanto; Eks Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Pasuruan Bambang Pramono; dan seorang PNS di RSUD R Soedarsono Kota Pasuruan, M Rizal.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk WTH (staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto),” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (6/11/2018).

Selain Wahyu alias Encus, KPK juga telah tetapkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono dalam kasus dugaan suap proyek PLUT. KPK mensinyalir, sejak ada kesepakatan, Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.

Baca Juga :   Ke Orang Inilah Komplotan Pelajar Perampas Motor Menjual Hasil Kejahatan

Sehingga, Baqir pun ditetapkan tersangka, disusul staf ahli sekaligus pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, jadi tersangka, dipaksa kenakan rompi oranye KPK. (ono/ono)