Belum Temukan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Ajak Masyarakat Aktif Lapor

1199

Pasuruan (wartabromo.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan belum temukan pelanggaran kampanye pemilu 2019. Masyarakat kemudian diajak aktif lapor jika temukan pelanggaran.

Pengakuan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, M. Nasrup saat ditemui di Kantor Bawaslu, Senin (12/11/2018). Ia menyampaikan, masa kampanye telah berjalan hampir dua bulan lamanya. Hanya saja, tak banyak yang dapat dilakukan oleh Bawaslu, karena partai politik, sepertinya tak terlalu memanfaatkan awal masa kampanye kali ini.

“Kami belum temukan pelanggaran, mungkin akan ramai di awal tahun depan,” ungkapnya.

Nasrup menjelaskan, pelanggaran kampanye ada dua macam. Pertama, pelanggaran administrasi seperti pemasangan APK yang tidak sesuai aturan KPU. Ia kemudian memberikan penjelasan larangan, seperti memasang APK di tempat ibadah, sekitar area pendidikan serta memasang di batang pohon. Kedua, pelanggaran pidana, berupa politik uang.

Baca Juga :   Fasilitas Penebusan Tilang di Kejari Pasuruan Dikeluhkan

Ketua Bawaslu yang menjabat hingga tahun 2023 ini selanjutnya mengajak masyarakat untuk meningkatkan partisipasi politiknya, dengan turut melakukan pemantauan dan aktif lapor apabila menemukan kemungkinan adanya pelanggaran kampanye.

‘Setiap warga boleh melaporkan pelanggaran kampanye pemilu yang ditemukannya sepanjang ia memenuhi syarat formil berupa uraian kejadian yang terdiri atas lokasi kejadian, kronologi, dan sebagainya. Sementara syarat materiil berupa alat bukti yang sah. Seperti foto maupun video,” terangnya.

Ia juga menyampaikan, masyarakat dapat mengirim laporan pelanggaran tersebut ke pengawas tingkat kelurahan maupun kecamatan. Ia memastikan laporan itu bakal diteruskan ke Bawaslu tingkat tingkat kabupaten untuk ditindaklanjuti. (trp/ono)