KPU Kota Pasuruan Seleksi 19 Calon Anggota PPK Tambahan

1522

Pasuruan (wartabromo.com) – Sebanyak 19 warga dari 4 Kecamatan di Kota Pasuruan mengikuti tes wawancara untuk seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan di Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan. Hal ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan adanya tambahan jumlah personel PPK dari 3 menjadi 5 orang.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fatoni mengatakan, tak ada masalah dalam pelaksanaan tahapan tes wawancara penambahan anggota PPK ini.

“Seleksi tes wawancara alhamdulilah lancar dan tak ada masalah,” ungkap Fuad, Kamis (15/11/2018).

Proses wawancara ini dilakukan setelah calon PPK lolos dalam tahapan administrasi. Lalu KPU melakukan verifikasi untuk memastikan para calon PPK Pemilu 2019 telah memenuhi persyaratan. Peserta harus dipastikan tidak terdaftar sebagai anggota dan pengurus partai politik. Selain itu, para calon PPK ini bukan merupakan tim kampanye pilkada Tahun 2018 dan tim kampanye peserta pemilu 2019.

Baca Juga :   Ansor Pasuruan Intruksikan Kader Antisipasi Ancaman Teror

Pasca tes wawancara, Komisioner KPU Kota Pasuruan akan menggelar rapat pleno untuk memberikan penilaian terhadap para calon PPK.

“Kita susun hasilnya dengan cara memberi peringkat tertinggi hingga terendah, nah dua peringkat tertinggi akan ditetapkan sebagai anggota PPK tambahan” terang Fuad.

KPU Kota Pasuruan akan mengumumkan anggota PPK terpilih pada tanggal 20 November 2018 sebelum akhirnya dilantik pada Januari 2019 mendatang. (trp/may)