Ini Cara Ketua Ansor “Bumikan” Gerakan Matikan HP agar Anak-anak Leluasa Belajar

1414

Pasuruan (wartabromo.com) – Himbauan matikan handphone, televisi hingga games, selama pukul 18.00-20.00 WIB bagi anak-anak usia sekolah di Kabupaten Pasuruan, jadi perhatian. Kesadaran kolektif, terutama seluruh orang tua, dianggap sangat dibutuhkan, sehingga kualitas pendidikan anak menjadi lebih baik.

Pandangan itu diungkap Farid Sauqi, Ketua Ansor NU Kabupaten Pasuruan, saat berada di Balai Wartawan, yang berada di Alun-alun Kota Pasuruan, Jumat (16/11/2018).

Menurutnya, kesadaran kolektif tersebut dapat dimaknai dengan beragam aksi nyata oleh seluruh komponen masyarakat, baik secara struktural maupun kultural.

Secara lebih sederhana diungkapkan, bagaimana jajaran pimpinan di tingkat desa atau bahkan level RT/RW, bergerak memberikan informasi tentang pentingnya mematikan handphone, untuk memberikan kesempatan belajar kepada anak-anaknya.

Baca Juga :   Geger Temu Bayi Di Kalibuntu

“Bisa saja dapat berupa (hal lebih simpel) bersama-sama menempelkan tulisan di tiap-tiap kampung,” ujar Farid.

Ia menyadari, gerakan matikan handphone selama 2 jam, pada Maghrib hingga Isya’ itu, tidak dapat langsung diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua.

Itulah kemudian, ia berpikir perlu ada fokus, dengan memilih satu daerah dalam skup yang lebih kecil, yang disebutnya menjadi satu pilot projects, untuk kampanye dan mendukung gerakan matikan handphone, televisi dan games, pada jam belajar malam.

Harapannya, tentu saja ajakan itu terus memiliki gaung hingga seluruh warga di Kabupaten Pasuruan, menyadari perlunya memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah, belajar dan meningkatkan kemampuan diri.

Baca Juga :   Rekam Video Syur Adik Ipar, Guru MI Diciduk Polisi

“Karena ini untuk generasi di bawah kita,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, telah menerbitkan surat edaran menghimbau matikan handphone, tak menyalakan televisi hingga meninggalkan games pada tiap pukul 18.00-20.00 WIB.

Himbauan itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Irsyad Yusuf, Bupati Pasuruan, pada pada 10 November 2018. (ono/ono)