Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Barang Keluarga Pasien RS Soedarsono

1754

Pasuruan (wartabromo.com) – Pencuri spesialis barang milik keluarga pasien di RSUD Soedarsono Kota Pasuruan ditangkap. Sebuah dos handphone diamankan untuk dapat dijadikan barang bukti.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Selamet Santoso menjelaskan, pencuri itu bernama Sudi (42), beralamat di Dusun Pendem RT. 4 RW. 1, Desa Plaosan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Sudi diduga kuat telah mencuri sebuah handphone milik seorang keluarga pasien RSUD dr Soedarsono Kota Pasuruan. Kayakinan polisi, diperkuat adanya CCTV, yang merekam aksi pencurian barang milik kerabat pasien bernama Nora Dwi Anjani (25), warga Jl. Mangga Kelurahan Purutrejo Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Ia dikenali telah melakukan pencurian handphone di Ruang Interne 1 nomor 4 RSUD R. Soedarsono, pada Senin 26 Februari 2018.

Baca Juga :   Orangtua Putuskan Polisi Jadi Nama, Kenapa Ya..?

Untuk beberapa waktu, polisi sepertinya cukup kesulitan menangkap pria yang telah gentayangan hingga meresahkan keluarga pasien.

Tapi, Sudi akhirnya ditangkap, setelah didapati berkeliaran, di rumah sakit yang berlokasi di Kelurahan Purutrejo itu. Tak banyak cakap, polisi langsung menciduk dan menggelandangnya ke sel Mapolres Pasuruan Kota.

“Kami menangkapnya saat hendak mencuri lagi di rumah sakit. Pelaku ini bersikap seakan-akan sebagai keluarga pasien,” kata Selamet, Minggu (18/11/2018).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah 5 kali melakukan pencurian di rumah sakit plat merah di Kota Pasuruan itu. Dari kesemua aksi, Sudi sukses menggondol 5 handphone milik kerabat pasien.

Polisi masih mendalami kasus ini dengan menggali keterangan dari pencuri spesialis barang keluarga pasien ini, meski hanya mengamankan dos, pembungkus handphone, sebagai barang bukti. (ono/ono)