Satpol PP Grebek Toko Kelontong di Gempol

2144

Gempol (wartabromo.com) – Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menggrebek toko kelontong yang berada di Desa Mlaten, Kelurahan Karangrejo,  Kecamatan Gempol, Sabtu (18/11/2018) malam. Sebanyak 1.366 botol minuman keras (miras) disita di toko tersebut.

Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Ajar Dolar mengatakan, penggrebekan dilakukan setelah banyak penonton orkes yang menenggak minuman keras. Lalu pihaknya melakukan penyelidikan terkait tempat pembelian miras tersebut.

Usai ditelusuri lokasi jual beli miras, pihaknya langsung melakukan penggerebekan. Tampak, tak ada aktivitas mencurigakan disebuah toko kelontong yang berada di pinggir jalan desa itu.

Menurutnya, sesuatu yang mencurigakan itu muncul dari bangunan yang berada di samping toko itu. Tak ayal, petugas masuk melewati pintu belakang dan mendapati ribuan botol miras siap edar.

Baca Juga :   Dinas Peternakan Temukan Kambing Terlalu Muda dan Sakit Mata

“Kami minta bantuan Polres untuk mengangkut barang bukti sebanyak itu,” ujar Ajar kepada Wartabromo.com.

Menurut Ajar, pemilik toko kelontong telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan nomor 10 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Selain disita, botol miras itu juga dimusnahkan. Pemilik warung kelontong juga mendapat sanksi tipiring enam hari bahkan lebih atau dikenai denda.

“Tergantung majlis hakimnya itu,” tambahnya.

Selain mendatangi warung kelontong di Gempol, pihaknya juga berencana menyisir wilayah lain untuk memastikan tidak ada lagi peredaran miras.

Terlebih, miras merupakan salah satu pemicu tindak kejahatan seperti begal, pencurian, maupun tindak kriminal lainnya yang merugikan warga. (wil/may)