Keberatan, Pengusaha di Kabupaten Pasuruan Pastikan Ajukan Penangguhan UMK

1583

Pasuruan (wartabromo.com) – Nilai Upah Minimum Kabupaten Pasuruan tembus hingga angka Rp 3,8 Juta. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memastikan beberapa perusahaan akan ajukan penangguhan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua APINDO Kabupaten Pasuruan, Hendro Prihartanto, Senin, (19/11/2018). Meski hingga saat ini belum ada perusahaan yang mendaftarkan diri untuk mengajukan penangguhan, namun ia memastikan beberapa perusahaan akan mengambil tindakan tersebut.

“Mungkin saat ini masih belum ada yang maju untuk penangguhan, pasca beberapa hari setelah ditetapkan UMK, tapi itu pasti kami lakukan,” tuturnya saat dihubungi wartabromo.com.

Ia menjelaskan, untuk dapat mengajukan permohonan penangguhan UMK, pengusaha harus mencapai kesepakatan dengan pihak buruh. Oleh karena itu, untuk mempersiapkan permohonan tersebut, pihak pengusaha memerlukan sedikit waktu.

Baca Juga :   Meningkat 2 Kali, PDIP Kota Pasuruan Target 6 Kursi di Pemilu 2019

Jika telah tercapai kesepakatan mengenai penangguhan upah minimum, maka langkah selanjutnya adalah menyampaikan permohonan kepada Gubernur, tentunya dengan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya harus menyertakan laporan jumlah pekerja seluruhnya dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan UMK.

Selain itu, perkembangan produksi dan pemasaran dua tahun terakhir serta rencana produksi dan pemasaran dalam dua tahun ke depan juga harus dilaporkan.

Plt Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, M. Khasani membenarkan jika perusahaan bisa mengajukan permohonan penangguhan besaran nilai UMK. Namun, belum ada laporan permohonan penangguhan UMK hingga H-4 pasca penetapan UMK oleh Gubernur JAwa Timur.

“Perusahaan secara mandiri dapat mengajukan permohonan penangguhan jika merasa keberatan dengan besaran nilai UMK, namun sampai saat ini belum ada, mungkin beberapa hari ke depan pasti ada,” ungkapnya. (trp/may)