Permohonan Bipartit Kembali Tak Digubris Manajemen Hotel Tretes Raya

1848

Pasuruan (wartabromo.com) – 22 Hari pasca penutupan Tretes Raya Hotel & Resort, Serikat Pekerja dan pihak manajemen hotel berencana mengadakan perundingan bipartit di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan. Namun perundingan untuk penyelesaian konflik hak-hak pekerja ini urung dilakukan.

Plt Kasie Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Kabupaten Pasuruan, A. Imam Ghozali menjelaskan, pemberitahuan tidak hadirnya pihak manajemen hotel dilakukan secara mendadak. Ditambah tidak ada alasan yang cukup jelas mengenai ketidakhadiran tersebut.

“Seharusnya bipartit dilakukan Kamis lalu, namun kuasa hukum yang mewakili pihak manajemen menyanggupi Senin hari ini, namun mendadak ada pemberitahuan bahwa kuasa hukum tidak dapat hadir, alasannya ada suatu hal yang tidak dapat ditinggal,” terang Ghozali, Senin (19/11/2018).

Baca Juga :   Tak Mau Pindah, Satpol PP Bongkar Lapak di Pasar Pasrepan

Hal ini membuat Gabungan Serikat Pekerja kembali gigit jari. Pasalnya, telah lebih dari tiga kali Serikat Pekerja mengajukan permohonan perundingan bipartit, namun sama sekali tak digubris oleh pihak manajemen. Bahkan aksi unjuk rasa yang seharusnya dilaksanakan Sabtu, (17/11/2018) terpaksa dibatalkan karena pihak manajemen mengaku akan menyanggupi permohonan bipartit pada Senin (19/11/2018).

M. Sholeh, Ketua DPC Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Pasuruan mengaku merasa ada yang tidak beres karena pihak manajemen seakan terus-terusan menghindar.

“Serikat pekerja masih sabar menunggu iktikad baik dari pihak manajemen, namun mereka lagi-lagi mengingkari kesepakatan,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Disnaker.

Ia kemudian menjelaskan para Serikat Pekerja akan terus menunggu keputusan manajemen hotel hingga beberapa hari ke depan. Namun jika bipartit belum juga terlaksana, Kamis (22/11/2018) esok, Serikat Pekerja benar-benar akan mengadakan aksi unjuk rasa langsung di depan Hotel Tretes Raya.

Baca Juga :   KPU Kota Pasuruan Sempurnakan DPTHP Tahap 2

“Kami hanya menuntut hak normatif yang seharusnya diterima karyawan, tidak lebih. Kami harus mengambil sikap tegas sesuai ketentuan hukum agar konflik hubungan industrial seperti ini tidak semakin massif terjadi,” imbuh Sholeh.

Diketahui, sebanyak 79 karyawan telah menerima kompensasi pesangon sebesar 80% dari ketentuan, sedangkan masih ada 39 karyawan yang belum mendapatkan hak tersebut. (trp/may)