Sejumlah Jabatan Lowong, Gus Irsyad Godok Nama Calon Pejabatnya

1070

Pasuruan (wartabromo.com) – Sejumlah jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pasuruan lowong dan belum bisa diisi. Namun, Pemkab Pasuruan tetap menggodok nama-nama calon yang akan menduduki kursi jabatan itu.

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan upaya mutasi atau pengangkatan pejabat, dalam waktu dekat masih belum dilakukan.
Pasalnya, dalam aturan terkait Pemerintah Daerah, seorang Bupati dilarang melakukan mutasi, sejak 6 bulan setelah dilantik.

Meski demikian, ia juga tetap berupaya mengajukan nama-nama calon untuk mengisi jabatan lowong itu, ke Kementerian Dalam Negeri. Targetnya, Januari tahun depan jabatan yang kosong, sudah bisa terisi.

“Kekosongan jabatan sendiri lantaran banyak pejabat yang pensiun ataupun meninggal. Tercatat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada 5 Dinas yang saat ini dijabat dan dirangkap oleh Pelaksana tugas atau Plt. Sehingga seluruh jabatan yang kosong harus segera diisi supaya efektif,” kata Irsyad, Senin (19/11/2018).

Baca Juga :   Sehari di Oro-Oro Pule, Bolo Wadon Selami Kehidupan Janda Tulang Punggung Keluarga

Terkait pengajuan mutasi, saat ini masih dalam kajian Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Ikhtiar ini dilakukan untuk melihat kebutuhan jabatan yang kosong, selain ketersediaan ASN yang sesuai dengan kemampuannya.

“Kita masih siapkan dan godok, untuk menempatkan ASN yang sesuai dengan kapabilitas dan kebutuhan implementasi dari Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.

Adik kandung Wakil Gubernur Jatim, Gus Ipul itu menambahkan, banyaknya kepala OPD yang dijabat oleh Plt, diakui cukup menganggu pelayanan meskipun secara fungsi dan umum, masih belum ada masalah.

“Mudah-mudahan Januari saat sudah ada anggaran baru, jabatan yang kosong bisa segera terisi. Ini agar program dan visi misi bisa efekif pada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :   Pemprov Jatim Tak Serius Urusi Pengungsi Syi'ah Sampang

Sekedar diketahui, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dalam Pasal 162 ayat 3 disebutkan, bahwa Gubernur, Bupati atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak pelantikan, harus mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.

Di Kabupaten Pasuruan saat ini tercatat sebanyak 5 kepala OPD dijabat Plt, yaitu Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Badan Kepegawaian Dan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), dan juga Bappeda. Dari 5 OPD tersebut diisi Plt yang merangkap juga mengepalai OPD yang lain. (mil/ono)