Jumlah 145.737, DPT HP Tahap 2 Kota Pasuruan Masih Bisa Berubah

862

Pasuruan (wartabromo.com) – KPU Kota Pasuruan tetapkan 145.737 Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPT HP) Tahap 2. Hanya saja, jumlah tersebut dimungkinkan berubah, menyusul rekomendasi Bawaslu RI kepada KPU RI, untuk melakukan pencermatan ulang DPT HP.

Sofyan Sauri, Komisiner KPU Kota Pasuruan sebelumnya menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil pencermatan kembali dari DPT-HP tahap 1 dan hasil Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih (Coklit).

Berdasarkan coklit yang dilakukan tersebut, ditemukan penduduk yang belum masuk DPT sebanyak 3.683 jiwa, ketemu (perbaikan) di DPT 906 jiwa.

Selain itu, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tercatat sebanyak 5.283. TMS terbagi diantaranya pindah domisili sebanyak 1.049 pemilih; meninggal 954; cerai 352; tidak dijumpai di rumah ada 1.963; dan tidak cukup bukti ada 965 pemilih.

Baca Juga :   Baru Deklarasi, Partai Perindo Langsung Kritisi Kinerja SKPD di Pasuruan

Selanjutnya, Sofyan menuturkan, Coklit dilakukan oleh KPU berdasarkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), telah dilakukan pada 1-9 November 2018 lalu.

Sekedar diketahui, DPT-HP tahap 2 ini sudah ditetapkan tanggal 13 November 2018 lalu oleh KPU Kota Pasuruan.

Namun demikian, 145.737 pemilih yang sudah ditetapkan KPU, dimungkinkan akan mengalami perubahan.

Kemungkinan itu menyusul adanya rekomendasi dari Bawaslu RI yang menyatakan ada sekitar 31 juta penduduk Indonesia belum masuk DPT. Dalam Rekomendasi itu, Bawaslu menyoal 6 Provinsi, diantaranya DKI Jakarta hingga Jawa Barat ditemukan banyak masalah dalam penentuan DPT kali ini.

“Kebetulan Jatim tidak termasuk dalam rekomendasi,” imbuhnya.

Hingga kini, KPU Kota Pasuruan belum mengambil sikap terkait rekomendasi Bawaslu RI, yang salah satunya, memberikan waktu 30 hari untuk memperbaiki DPT.

Baca Juga :   Hujan Abu Bromo Mencapai 21 KM ke Arah Probolinggo

“Kita masih menunggu surat edaran (SE),” tutur Sofyan, Rabu (21/11/2018).

KPU Kota Pasuruan akan melakukan coklit kembali, bilamana SE terkait perbaikan DPT yang diterbitkan KPU RI diperuntukkan ke seluruh daerah di Indonesia. Sedangkan, jika SE hanya menyasar 6 Provinsi yang disoal Bawaslu, tentu saja jumlah DPT sebagaimana yang ditetapkan di tahap 2 itu yang bisa dikata berlaku. (trl/ono)