Perselisihan Hubungan Industrial di Pasuruan Meningkat 2 Kali Lipat

1798

Pasuruan (wartabromo.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan mencatat ada 62 kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). jumlah tersebut dinilai tinggi, bahkan meningkat dua kali lipat, dibanding tahun 2017.

Disnaker mencatat laporan perselisihan itu sejak Januari hingga November 2018. Terungkap, dari 4 kategori perselisihan hubungan industrial, Plt kasie PHI Disnaker Kabupaten Pasuruan, A. Imam Ghozali mengungkapkan, perselisihan PHK, terbilang paling mendominasi.

“Perselisihan yang rata-rata masuk ke kita di tahun ini tetap perselisihan PHK,” ungkap Ghozali, kemarin.

Sementara, 62 PHI mengalami tren peningkatan dan dinilai sangat tinggi jika dibandingkan dengan kasus PHI tahun sebelumnya, yakni 31 kasus saja dalam rentang waktu yang sama di tahun 2017.

Baca Juga :   Takut Tak Netral, KIPP Demo Kantor Panwaslu Pasuruan

Sekedar diketahui, kasus perselisihan hubungan industrial, dikategorikan menjadi empat, yakni perselisihan hak, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam suatu perusahaan.

Terkait penyelesaian polemik ketenagakerjaan tersebut, Ghozali menyebut, pihaknya hanta memiliki kewenangan memfasilitasi upaya penyelesaian, berupa memediasi antara perusahaan dengan buruh untuk mencari kata sepakat.

“Untuk penindakan dan penyidikannya sudah jadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan. Pengawas itu langsung di bawah Disnaker Pemprov Jatim,” tutupnya. (trp/ono)