Pasuruan (wartabromo) – Hakim yang memimpin Sidang pra-peradilan terkait kasus penganiayaan dengan termohon Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Ibrahim, dituding ‘masuk angin’ oleh kuasa hukum pemohon yakni tersangka kasus perampokan, Senin (30/4/2012).
Kuasa hukum pemohon, Aristoteles Situmeng mengatakan Hakim Tumbuh Suprayogi yang memimpin sidang pra peradilan lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan dianggap tidak objektif serta ‘masuk angin’.
“Hakimnya tidak berwibawa dan tegas,” ujar Aristoteles usai persidangan di Pengadilan Negeri Bangil.
Menurutnya kesimpulan yang dibacakan selama persidangan adalah kesimpulan yang sangat aneh karena sidang pra-peradilan tersebut penuh dengan kejanggalan termasuk diantaranya pernyataan hakim yang mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi dari pihak pemohon.
“Baru kali ini hakim bilang tidak berwenang menghadirkan saksi,” ujarnya.
Dirinya menganggap bahwa kehadiran saksi anggota polisi dalam persidangan sebelumnya adalah tidak adil karena untuk sidang pra peradilan bertujuan untuk mencari keadilan.
“Seharusnya saudara saiful Imron dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan,” tambahnya
Kehadiran saiful Imron tersebut sekaligus bisa menunjukkan bekas luka-luka yang dialaminya hasil visum dokter dan rekaman CCTV terkait dugaan penganiayaan oleh polisi selama proses penangkapan tersangka kasus perampokan tersebut.
Sementara itu terkait tudingan kuasa hukum pemohon terhadap ketua majelis hakim persidangan pra peradilan tersebut, Humas PNBangil I Gede Putu Astawa membantah dengan tegas. Menurutnya, Polres keberatan menghadirkan saksi tersangka karena prosesnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau P21.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Pasuruan, AKBP Achmad Ibrohim digugat oleh tersangka kasus perampokan, Saiful Imron (29) warga Desa Lemah Abang Kecamatan Sukorejo atas dugaan penganiayaan yang dilakukan anak buahnya. Tersangka mengaku diinjak-injak oleh petugas, diseret, ditenggelamkan ke sungai bahkan jempol jarinya dijepit dengan kunci inggris. (jr/yog)