Pembunuh Aktivis Lira Hanya Dituntut 7 Tahun Penjara

238
Dituntut - Sidang tuntutan kasus pembunuhan aktivis Lira, Kamis (02/08/2012).

Bangil (wartabromo) – Sidang kasus pembunuhan seorang aktivis LSM Lira, Abdul Salam (35) dengan terdakwa, Imam Syafi’i (20) sampai pada agenda tuntutan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Kamis (02/08/2012), terdakwa dituntut 7 tahun enjara oleh jaksa oenuntut umum (JPU).

Dalam memori tuntutannya, JPU Arif Yulianto menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan primer pasal 338 junto 351 ayat 1 subsider 360 ayat 2 KHUP, tentang menghilangkan nyawa seseorang secara paksa.

Menurut Arif Yulianto terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan dan menyebabkan korbannya meregangnyawa.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana atas terdakwa penjara 7 tahun,” kata Arif.

Sidang lanjutan kasus yang mengemparkan warga ini akan digelar minggu depan dengan agenda pembelaan atau pledoi.

Tuntutan JPU terkesan sangat ringan mengingat pembunuhan yang dilakukan terdakwa tergolong sadis. Korban dibantai di depan mata istrinya, Rabu (14/03/2012). Korban tewas mengenaskan dengan luka akibat senjata tajam di bagian kepala, perut dan kaki. (h8/fyd)