Misteri Tewasnya Perempuan di Malam Takbiran Terungkap

327
Teman kencan korban - Pelaku saat berada di Mapolres Pasuruan, Jum'at (24/8/2012)

Bangil (wartabromo) – Jajaran aparat Kepolisian Resort Pasuruan akhirnya berhasil membongkar kasus tewasnya perempuan di vila sidomukti kamar No 4 Jalan Wijayakusuma Lingkungan Pesanggrahan Kelurahan/Kecamatan Prigen, Pasuruan yang terjadi pada malam takbiran 1 syawal 1433 hijriyah, Sabtu (18/8/2012) malam.

Polisi berhasil mengamankan sekaligus menetapkan sebagai tersangka teman kencan korban bernama Zainul Abidin (40) warga Perumtas II Desa Kalisampurno Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Dihadapan petugas, Zainul Abidin mengaku telah diajak korban yang diketahui bernama Imroatul Sa’diyah warga Desa  Winong Kecamatan Gempol,Pasuruan untuk menggelar pesta miras dan menyewa vila di kawasan Prigen. Menurutnya, korban mengalami masuk angin dan muntah berulang kali namun ia terus menerus minum minuman keras hingga teler.

“Ia mengaku sedang stres, minum dan muntah-muntah lalu sempat saya pijit lehernya,” ungkapnya.

Saat ditanya petugas terkait kematian korban, lelaki yang berstatus karyawan di PT Kencana Technicaltama Sentosa di kawasan Beji tersebut sama sekali tak mengaku jika ia telah membunuhnya. Pria beristri tersebut hanya beralasan ketakutan dan terpaksa meninggalkan mayat korban.

“Ia minum terus menerus mas,” elaknya yang enggan dituduh telah meracuni korban.

Saat korban sudah tak bernyawa, Zainul kemudian mengemasi seluruh barang-barang milik korban antara lain celana dalam, celana luar, BH, Baju, sepatu dan 2 buah Hand Phone. Sementara mayat korban hanya ditinggal sendiri dengan mengenakan kaos warna hitam bertuliskan  SMANBA  sambil ditutupi  selimut.

“Saya kemudian membuang semua barang korban di kali porong.” tambahnya.

Meski demikian, Pria beranak satu ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini didasarkan atas ditemukannya berbagai kejanggalan selama proses olah TKP di tempat kejadian perkara serta ulah pelaku sendiri.

“Dari hasil olah TKP kita dapatkan ada beberapa kejanggalan sementara hasil pemeriksaan beberapa saksi mengarah pada tersangka ini,” ungkap Kompol Wied Handono, Waka Polres Pasuruan, Jum’at (24/8/2012).

Bukti tersebut dikuatkan dengan disitanya uang senilai Rp. 2,5 juta hasil gadai sepeda motor milik korban yang dilakukan oleh pelaku di Sidoarjo.

“Akibat perbuatanya kini pelaku dijerat dengan pasal 340 subs 338 dan atau 339 dengan ancaman maskimal 20 tahun penjara,” pungkas Kompol Wied handono. (yog/yog)