Pendamping PKH ‘Dilarang’ Nyaleg dan Jadi Penyelenggara Pemilu

1041

images-1Pasuruan (wartabromo) – Kementerian sosial kian bersikap tegas terhadap para pendamping program keluarga harapan (PKH) di seluruh Indonesia untuk tidak terlibat sebagai penyelenggara Pemilu, Tim Sukses atau mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Kepala Dinas tenaga kerja tansmigrasi dan sosial Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sutjipto menuturkan, larangan tersebut disampaikan oleh pihak Kementerian sosial melalui surat edaran yang ditujukan kepada pihak Disnakertransos untuk diteruskan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

“Kita sudah sampaikan surat edaran kemensos terkait larangan tersebut kepada KPUD Pasuruan,” ujar Yoyok Heri Sutjipto pada wartabromo.

Menurutnya, berdasarkan surat edaran tersebut para pendamping PKH yang terlanjur sudah terlibat berkecimpung sebagai peyelenggara pemilu atau mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif diberikan kebebasan untuk menentukan salah satu pilihannya.

Baca Juga :   Cungkrang, Prasasti Cikal Bakal Pasuruan

“Mereka dipersilahkan memilih, tetap sebagai pendamping PKH atau tidak,” lanjut Yoyok.

Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo, di Kabupaten Pasuruan sendiri, para petugas pendamping PKH banyak yang berkecimpung atau terlibat sebagai penyelenggara Pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan atau pun Panwascam. (yog/yog)