Ada Politik Uang di Pilkades, Calon Kades Tempuh Jalur Hukum

1303
Barang bukti politik uang / Ndrik
Barang bukti politik uang / Ndrik

Beji (wartabromo) – Tak puas dengan hasil Pilkades di Desa Wonokoyo Kecamatan Beji, Pasuruan paska ditemukannya bukti politik uang (money politic). Salah seorang calon Kades yang kalah dalam pemilihan Kepala Desa akan menempuh jalur hukum.

Nasrup, salah seorang calon Kades berjanji akan meneruskan permasalahan money politic yang dilakukan oleh tim rivalnya dalam Pilkades, Minggu (27/10/2013) lalu. Menurutnya, Ia akan menerima secara ikhlas jika kasus money politic tersebut diusut secara tuntas.

“Demokrasi dalam pilkades Wonokoyo harus tetap ditegakkan tanpa harus dikotori dengan money politik dalam pelaksanaanya, ” ujar Pria yang ikut bertarung dalam Pilkades Desa Wonokoyo, Beji tersebut.

Sebelumnya, seorang warga, yang diduga pendukung salah satu calon Kades, Sholeh Pambudi tertangkap basah oleh Mulyono, warga setempat sedang membagikan uang kepada warga pemilih saat akan berangkat coblosan.

Baca Juga :   Alasan Tak Bisa Nyetir, Mobil AERIO Tabrak Pompa Bensin

“Yang membagi uang dalam Pilkades kemarin ada 2 orang. Namun hanya satu orang yang berhasil kami amankan,” tutur Mulyono saat menceritakan kronologis kejadian di Kantor Kecamatan Beji.

Proses tangkap tangan tersebut dilakukan pada hari minggu (27/10) saat kedua orang tersebut melewati jalan Dusun Kedanten.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan uang sebesar 8 juta dalam bentuk pecahan 50 ribuan dan daftar nama warga setempat,” ujar Mulyono dihadapan Muspika kecamatan Beji, Senin (29/10/2013).

Untuk diketahui, dari hasil penghitungan suara Pilkades Desa Wonokoyo Beji  Calon Kades nomer urut 1 , Sholeh Pambudi memperoleh 1659 suara, calon nomer urut 2, Mansyur mendapatkan suara 889 dan calon nomer urut 3, Nasrup memperoleh 1374 suara.

Baca Juga :   Nasdem Bulat Dukung Tantri Maju Cabup Dalam Pilkada 2018

Terkait kasus tersebut, pihak kecamatan meminta agar pelapor memberikan laporan secara tertulis pada panitia Pilkades disertai dengan kronologi kejadian. Hal ini dilakukan agar dapat ditindaklanjuti oleh panitia dengan memanggil beberapa pihak dan dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat. (h8/yog)