Gerebek Suami Selingkuh, Seorang Istri Nyaris Ditusuk Pisau

745

Bangil (wartabromo) – Malang nian nasib W (41), seorang istri di Prigen Pasuruan ini nyaris celaka karena menggerebek suaminya yang selingkuh dengan wanita idaman lain (WIL). Suaminya, Husen (43), marah dan mencoba menusuknya dengan pisau lipat.

Kejadian ini bermula ketika W mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Prigen, Pasuruan. W datang karena mencurigai gelagat mesum suaminya selama ini. Kecurigaan W terbukti saat sampai di rumah kontrakan. Ia mendapati suaminya berduaan dengan wanita berusia 20 tahun berinisial T.

Menyaksikan kenyataan pahit itu, W spontan melabrak suaminya. T yang masih berada di sana juga tak luput dari kemarahannya.

Namun bukanya malu dan menenangkan sang istri. Husen malah emosi sehingga terjadilah adu mulut. Sampai pada akhirnya Husen mengeluarkan pisau lipatnya dan mencoba menusuk sang istri. Beruntung tusukannya hanya mengenai jari kelingking kanan ibu dua anak tersebut.

Baca Juga :   Kasus Mayat Tukang Becak Tewas di Sumur Dihentikan

Tak terima dengan perlakuan kasar suaminya, W berang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prigen. Petugas Polsek kemudian mengamankan Husen dan Wil-nya.

Dari Polsek Prigen, Husen kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan karena kedapatan menyimpan pedang, air softgun dan sabu seberat 0,5 gram. Sementara T, tetap berada di Mapolsek Prigen untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil tes urine, T yang diketahui sedang hamil muda itu terindikasi positif mengkonsumsi sabu.

Hasil pemeriksaan polisi, belakangan diketahui Husen merupakan DPO atas kasus narkoba yang sudah diburu sejak dua bulan yang lalu. Terkait temuan senjata tajam dan air softgun, pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Masih kami kembangkan, yang jelas kami menemukan air softgun dan senjata tajam di rumah kontrakannya,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono.

Baca Juga :   Ada Pasar Murah di Kota Pasuruan, Simak Jadwalnya

Husen dan T dijerat pasal 112 UURI/35/2009, tentang Narkotika. Husen juga dijerat UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan  senjata tajam. (fyd/fyd)