Punya Usaha Selep, Warga Tak Percaya Buasir itu Si ‘Kolor Ijo’

1107

KolorijoProbolinggo (wartabromo) –  Buasir Nur Khotib (50) tersangka teror kolor ijo asal Desa Phosangit Lor Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo ternyata merupakan seorang pengusaha.

Usaha yang dilakoni oleh bapak dua anak itu adalah Selep Padi dan Jagung, Sewa video Shooting dan olahan pupuk Kandang.

“Dia itu usahanya memang sangat bagus dan dia juga loman (ringan tangan) kepada tetangga,”ujar Kepala Desa Phosangit Lor Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo Muhammad Diyu.

Menurutnya, tersangka memang kerap kali keluar rumah pada malam hari. Terkadang, dia kepergok oleh tetangganya  keluar rumah dengan menggunakan sepeda angin sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, warga tidak menaruh curiga kepada pria yang sudah mempunyai 1 cucu ini.

Baca Juga :   Andika Tegar Aditya Ternyata Dibunuh Temannya Sendiri

“Kalau saya tanya, dia ngakunya ada panggilan untuk Shoting kemanten,” ujar Diyu. Bahkan, setelah ditangkap oleh aparat kepolisian dengan tuduhan memperkosa sebanyak 31 orang baik gadis maupun janda, Kepala desa ini masih belum bisa mempercayainya.

“Saya sih kurang begitu percaya. Tapi, serahkan sajalah pada Proses hukum,”terangnya pada wartabromo.

Hal senada juga diungkapkan oleh anak tersangka Sri Ayu, menurutnya selama ini, di mata keluarga Buasir dikenal baik hati dan sopan kepada tetangga sekitar.

“Usaha bapak (Buasir) ya Shoting, Selep padi, kadang jagung dan pengolahan pupuk kandang,”ungkap Sri.

Sementara istri, Buasir, Ny. Lima sejak mendengar kabar ditangkapnya suaminya, ia jarang keluar dan bertemu dengan para tetangga.
Seperti diberitakan sebelumnya, Buasir Nur Khotib( 50) warga Desa Pohsangit Lor Kecamatan Wonomerto ditangkap oleh jajaran aparat kepolisian Probolinggo Kota sebagai tersangka pelaku teror kolorijo yang selama ini meresahkan warga.

Baca Juga :   Awas! Ikan Berformalin Beredar di Kota Probolinggo

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebilah clurit,  7 buah ponsel, 1 laptop,  puluhan jimat, jam tangan serta sepeda angin.

Buasir dijerat dengan pasal 365 dan 363 KUHP Subsider 285 KUHP pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rhd/yog)