Beraksi di Sembilan TKP, Empat Remaja Perampas Motor Dibekuk

655

Pasuruan (wartabromo) – Petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk empat remaja anggota komplotan perampas motor yang sudah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara. Meski masih berusia muda, para pelaku sudah sangat lihai dalam melancarkan aksinya.

Para pelaku bernama M Yusuf (19) warga Kecamatan Kraton dan M Masrukhin (21) warga Kecamatan Kejayan. Mereka berdua berperan sebagai eksekutor. Sedangakan Robby (20) dan M Hadi (30) warga Kelurahan Warungdowo Kecamatan Pohjentrek, berperan sebagai penadah yang menjual motor hasil kejahatan.

Dalam beraksi mereka memilih calon korban. Para pelajar yang membawa motor yang berhenti di pinggir jalan jadi sasaran. Mereka mendekati korban dan menunduhnya telah menghajar saudara mereka. Mereka pun meminta korban bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut.

Baca Juga :   Nunggak Retribusi Rp 36 Juta, Noars Rafting Ditutup

Meski korban menyangkal tuduhan itu, para pelaku memaksanya dan mengajak korban pergi ke suatu tempat yang ditentukan dengan alasan menemui saudara yang hajar tersebut. Namun sampai di tempat sepi di areal persawahan, korban diancam dengan senjata tajam. Motor korban dirampas dan ditinggalkan begitu saja.

“Sebagian besar (korban) masih pelajar, ada juga yang seusia saya” kata M Yusuf di ruang penyidik, Senin (10/2/2013).

Setelah berhasil merampas motor, Yusuf dan Masrukhin lalu membawanya ke Robby dan Hadi yang menjual hasil kejahatan tersebut. “Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Uangnya dibagi empat. Saya dipakai untuk bayar hutang, sama mayoran (hura-hura),” ujar Masrukhin.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bambang Sugeng menyatakan komplotan ini sudah beraksi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota sebanyak tujuh kali, sedangkan di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak dua kali. Aksi mereka dilakukan dalam kurun 2012-2014.

Baca Juga :   Tiga Hari Hilang di Air Terjun Madakaripura, Farhan Ditemukan Tewas

Para pelaku diamankan ditempat dan waktu berbeda. Salah satunya, Masrukhin, ditembak kakinya karena melawan. “Kami sudah mengamankan tiga barang bukti dari tujuh TKP di Kota Pasuruan, (barang bukti) yang lain belum ditemukan,” jelas Bambang Sugeng.

Aksi komplotan ini terkuak berkat laporan korban bernama Andri Sutrisno (19) pelajar SMAN Gondangwetan, warga Dusun Mayangan RT 01 RW 04 Dusun Bandran Desa/Kecamatan Winongan. Motor Satria FU warna merah hitam dengan nopol N 3563 TG miliknya dirampas saat diajak ke persawahan dan ditinggal sendirian di pinggir sawah. Akibat kejadian itu,  korban mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000.

“Yusuf dan Masrukhin dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan dua penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” terang Bambang. (fyd/fyd)