Rekom Hitung Ulang di Pasuruan, Bawaslu Lampaui Kewenangannya

670

rekom-hitung-ulang-pasuruanPasuruan (wartabromo) – Munculnya rekomendasi Bawaslu Jawa Timur kepada KPU Pasuruan untuk melakukan penghitungan suara ulang di 13 Kecamatan di wilayahnya ditanggapi serius oleh sejumlah calon anggota legislatif yang dipastikan akan melenggang ke kursi dewan.

Anwar Sadad, salah satu caleg DPRD Propinsi Jatim Dapil II (Pasuruan-Probolinggo) asal Partai Gerindra mengatakan, rekomendasi Bawaslu tersebut telah menjadi polemik dan dilema bagi penyelenggara dan peserta pemilu. Pasalnya, di satu sisi harus dijalankan oleh KPU Kabupaten Pasuruan tetapi di sisi lain, substansi rekomendasi tersebut dianggap kurang tepat.

“Rekomendasi ini kan dikeluarkan setelah selesainya rekapitulasi di tingkat KPU Pasuruan. Padahal, berdasarkan ketentuan, hitung ulang itu dilakukan jika telah terjadi sengketa pemilu. Lha ini sengketa antara siapa dengan siapa,” kata pria yang masih menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD Propinsi Jawa Timur tersebut.

Baca Juga :   Misbakhun : Gak Boleh Ada Lembaga Memposisikan Diri Tidak Bisa Diawasi

Menurutnya, Bawaslu dianggap telah melampui kewenangannya dengan mengeluarkan rekomendasi tersebut, pasalnya rekomendasi itu semestinya menjadi domain atau hak Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasus suap caleg gerindra Agustina Amprawati kepada 13 oknum PPK, lanjut Sadad, kurang relevan jika dijadikan acuan, mengingat, kasus itu saat ini tidak termasuk sengketa pemilu melainkan sudah masuk pada ranah pidana.

“Sebagai caleg, kita ini patuh pada dinamika politik yang ada. Kita siaplah, Jangan-jangan nanti setelah hitung ulang, suara saya bertambah,” tambah Pria yang sempat maju sebagai calon Bupati Pasuruan ini berseloroh.

Rekomendasi hitung ulang Bawaslu Jatim, lanjutnya, kini menjadi polemik dan mainan politik baru bagi sejumlah pihak sehingga persoalan ini tidak hanya pada kasus suap caleg gerindra Agustina Amprawati dengan 13 oknum PPK.

Baca Juga :   Layanan Kurang Lengkap, Warga Tosari Inginkan Pelayanan Tambahan di Kenduren Mas

“Banyak pihak yang memainkan kesempatan ini, hal itu sudah bias kemana-mana dan menganggu kondusifitas,” terang pria yang mengantongi suara sebanyak 36.448 dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Pasuruan, Senin 21 April 2014.

Sementara itu, caleg DPRD Propinsi asal Partai Persatuan Pembangunan, Habib Mahdi saat dikonfirmasi mengatakan, sebagai seorang caleg, dirinya sudah siap sejak awal dengan berbagai keadaan apapun termasuk pemilu ulang ataupun hitung ulang.

“Kalau kita sebagai caleg sudah siap dari awal, mau hitung ulang ataupun pemilu ulang,” ujar pria yang juga menjabat sebagai anggota komisi D DPRD Propinsi Jawa Timur ini.

Terkait keabsahan rekomendasi hitung ulang yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jatim, Habib Mahdi menilai mereka memiliki pandangan hukum sendiri terkait persoalan ini. (yog/yog)