Bupati Sepakati UMK Tahun 2015 Kabupaten Pasuruan Rp. 2,7 Juta

961

buruh-foto-bersama-bupatiPasuruan (wartabromo) – Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf akhirnya resmi menyetujui keinginan dewan pengupahan dari unsur pekerja untuk UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2015 sebesar Rp. 2,7 juta. Usulan UMK Kabupaten Pasuruan tersebut sudah ditandatanganinya dan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur, Senin (3/11/2014) hari ini.

“Sudah (ditandatangani) dan kita sampaikan ke Gubernur atas usul dari dewan pengupahan,” ujar Irsyad.

Menurutnya, diputuskannya besaran angka UMK Kabupaten Pasuruan tersebut lantaran pihaknya turut mendasarkan acuannya pada surat edaran Gubernur Jawa Timur meski diakuinya ada dua angka usulan terkait besaran UMK 2015 dari unsur pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pasuruan.

“Saya kira wajar ada perbedaan dari pekerja dan Apindo, dan Pemerintah realistis keputusan Gubernur yang menjadi acuan,” tambahnya.

Baca Juga :   Lagi, Pengendara Motor Tewas Disasak Kereta

Ditegaskannya, keputusannya tersebut nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur Jawa Timur untuk menentukan besaran UMK di Kabupaten Pasuruan.

“Secara rasionalisasi, ada nilai pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pasuruan sebesar 6,9 persen tahun ini selain itu ada juga pertumbuhan investasi yang cukup baik. Sebelumnya target 3 triliun namun pencapainnya sekitar 10 triliun,” ujarnya.

Sebelumnya diwartakan, Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan mengalami kebuntuan untuk mencapai kata sepakat atas penetapan UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2015.

Pengusaha dan Pekerja sama- sama ngotot untuk mempertahankan pendapatnya terkait besaran Upah minimum yang akan diajukan tahun ini. Akibatnya, besaran UMK Kabupaten Pasuruan dalam dua versi angka yang berbeda akan diserahkan kepada Bupati Pasuruan.(yog/yog)