40 Persen Perusahaan di Pasuruan Tak Mampu Bayar UMK

750

image

Pasuruan (wartabromo) – Upah minimum Kabupaten Pasuruan tahun 2015 telah ditetapkan sebesar Rp 2,7 juta dan mulai diberlakukan bulan ini. Namun demikian, dari 1832 perusahaan yang ada di Kabupaten Pasuruan hanya sekitar 60 persen perusahaan yang diperkirakan mampu membayarnya sesuai ketentuan tersebut.

Data yang didapatkan wartabromo dari Dinsosnakertrans Kabupaten Pasuruan menyatakan, untuk tahun 2014 lalu, tercatat hanya ada sekitar 60-70 persen perusahaan yang mampu membayar upah karyawan sesuai dengan ketetapan UMK yang ada yakni sebesar Rp. 2.190.000.

Perusahaan-perusahaan tersebut rata-rata melakukan upaya bipartit dengan karyawannya lantaran kondisi keuangan dan beromzet kecil.

Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto membenarkan hal tersebut. Menurutnya, alasan untuk tetap mempekerjakan karyawan atau menghindari PHK bagi perusahaan dengan kemampuan keuangan yang pas-pasan kerap menjadi alasan untuk melakukan perundingan bipartit dengan karyawan dalam menentukan upahnya.

Baca Juga :   Berikan Apresiasi, Bupati Pasuruan Minta Warmo Rutin Gelar HAP

“Ya, aturannya membolehkan, “terangnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya untuk mendorong perusahaan – perusahaan di Kabupaten Pasuruan guna mematuhi ketetapan UMK tahun 2015 sebesar Rp 2,7 juta.

“Kita tetap melakukan upaya sosialiasi ke perusahaan untuk taat termasuk menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran, “kata Yoyok.

Untuk diketahui meski telah diputuskan oleh Pemerintah bahwa UMK tahun 2015 Kabupaten Pasuruan sebesar Rp. 2,7 juta namun masih terdapat sejumlah perusahaan yang mengajukan keberatan.

” Di Pasuruan ada sekitar 27 perusahaan yang resmi mengajukan keberatan atas UMK tahun ini, “pungkas Yoyok. (yog/yog)