Pipa Pertagas di Pasuruan Dihentikan, Ini Alasan Dewan

961

pipa gas pertagas pasuruanKraton (wartabromo) – Proyek pipa gas PT Pertamina Gas yang bernilai sekitar USD 87 juta atau sekitar Rp 1,4 triliun dari Porong menuju PLTU Grati dihentikan sementara, Kamis (22/1/2015).

Berdasarkan informasi yang digali oleh wartabromo.com, penghentian tersebut menyusul munculnya permintaan dari Pansus II Raperda RDTR DPRD Kabupaten Pasuruan yang menganggap bahwa proyek tersebut muncul tanpa adanya koordinasi dari pihak Badan Perijinan dan Penanaman Modal (BP3M) dan Bappeda setempat.

Wakil Ketua Pansus II Raperda RDTR Kecamatan yang meliputi Kecamatan Kraton dan Purwosari, Subrianto menyatakan jika ada 3 alasan yang mendasari munculnya rekomendasi penghentian sementara proyek tersebut yakni :

1. Tidak adanya koordinasi atau pemberitahuan

Sejumlah anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus II Raperda RDTR Kecamatan merasa kecewa terhadap pihak Badan Perijinan dan Penanaman Modal (BP3M) serta Bapeda yang tidak berkoordinasi terkait keberadaan proyek pemasangan pipa gas di sejumlah Kecamatan termasuk Kecamatan Kraton. Padahal, saat ini DPRD melalui Panitia khusus (Pansus) sedang membahas Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan yang lebih rinci dari sebelumnya di 4 Kecamatan yakni Kraton, Beji, Bangil dan Purwosari.

Baca Juga :   Pasang Topeng Ramah, Pria asal Bangkalan Gondol Motor Kenalan yang Kemalaman

“Saya sangat kecewa, padahal saat ini sedang membahas RDTR lebih detail hingga per desa. Kita tahunya justru dari media kalau ada pipa gas PT Pertagas di sini,” kata Subrianto.

2.  Sosialisasi pada warga belum optimal

Pemasangan pipa gas di pemukiman padat penduduk kerap dikonotasikan berbahaya oleh warga lantaran takut meledak dan sebagainya. Namun, ketika upaya sosialisasi pada warga yang wilayahnya dilalui pipa gas belum maksimal pihak PT Pertamina Gas justru sudah mulai melakukan pengerjaan apalagi keberadaan pemasangan pipa gas ini justru tidak terdata di peta RTRW maupun RDTR yang sedang di bahas oleh Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan.

3. Demi kepentingan investasi jangka panjang

Baca Juga :   Dinkes Terjunkan Tim Pengelola Jiwa Untuk Pantau Pasien Kejiwaan di Pasuruan

Pansus II DPRD Kabupaten Pasuruan beralasan penghentian sementara pemasangan pipa gas ini dilakukan agar proses pembahasan Raperda RDTR Kecamatan bisa sinergi dengan investasi jangka panjang yang akan dirasakan oleh warga Kabupaten Pasuruan termasuk keberadaan gas yang akan mengalir tersebut.

“Kita tahu bahwa gas yang akan dialirkan sangat bermanfaat, tapi ini harus diselamatkan dulu. Jangan diacak-acak, biar semuanya bisa merasakan termasuk investor yang ada di sini,” tegas Subrianto.

Sementara itu, pihak PT Pertamina Gas mengatakan, proyek pemasangan pipa gas yang dilakukannya di wilayah Kabupaten Pasuruan didasari oleh ijin prinsip yang diterimanya. Kendati demikian pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut terkait pekerjaan sesuai dengan ijin yang telah didapatkan mulai dari wilayah Kecamatan Beji hingga Warungdowo, Pohjentrek.

Baca Juga :   Hiu Tutul Terjerat Jaring Nelayan Probolinggo

“Pekerjaan baru akan kami mulai di jalan Kabupaten sesuai dengan ijin Bupati Pasuruan untuk segmen 1. Bila  belum mendapat ijin tentunya tidak akan kami kerjakan,” kata Corporate Secretary PT Pertagas, Wianda Pusponegoro pada wartabromo.com, Kamis (22/1/2015).

Untuk diketahui, pemasangan pipa gas di Kabupaten Pasuruan terbagi atas tiga segmen yakni segmen pertama akan melintasi 5 Kecamatan mulai Beji, Rembang, Kraton, Bangil hingga Pohjentrek. Segmen ke-2 akan melintasi Kecamatan Pohjentrek hingga Puslatpur Grati, dan segmen ke-3 dari Puslatpur ke PT Indonesia Power di Grati. (yog/yog)