Pasuruan (wartabromo) – Dinas Tenaga Kerja Sosial Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan menyerahkan sepenuhnya kasus pelaporan Presiden Direktur (Presdir) PT Scandinavian Tobacco Group (STG) oleh mantan karyawannya ke polisi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto, Selasa (27/1/2015).
“Soal laporan ke polisi, itu menjadi kewenangan polisi untuk memprosesnya,” kata Yoyok Heri Sucipto.
Pihaknya, lanjutnya hanya berencana akan memanggil pihak PT Scandinavian Tobacco Group dan juga pihak Serikat Pekerja (SPSI) setempat untuk melakukan proses bipartit terkait kasus pemutusan hubungan kerja karyawan pabrik rokok cerutu di Pandaan ini.
“Kami akan memanggil buruh dan pihak perusahaan. Kami akan memfasilitasi proses bipartit,” ujar Yoyok.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bos produsen rokok cerutu, Stevan Vancolen dilaporkan oleh mantan karyawannya sendiri, Eko Priyono (41) ke Mapolres Pasuruan. Presiden Direktur (Presdir) PT Scandinavian Tobacco Group (STG) tersebut dituduh telah melakukan pelanggaran kebebasan berserikat sesuai pasal 28 UU No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.
Dalam laporan yang disampaikannya, Eko Priyono menyatakan bahwa Stevan Vancolen menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja para karyawannya. Hal ini dilakukan dalam bentuk tindakan skorsing yang berujung PHK tanpa alasan yang jelas. (yog/yog)