Ditetapkan Tersangka, Bos Rekanan Proyek Tol Gempol-Pasuruan Ditahan

939

tol gempol - pandaanSurabaya (wartabromo) – Bos rekanan Pemprop Jatim, Supriatna ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Tol Gempol-Pasuruan. Dia adalah Direktur PT Nata Anugerah Mandiri (NAM) salah satu perusahaan pelaksana pengerjaan proyek Tol Gempol – Pasuruan yang digandeng oleh BUMD Pemrop Jatim pada tahun 2008 silam.

Informasi yang didapatkan wartabromo seperti dikutip dari situs viva.co.id menyebutkan, Supriatna ditahan di Rumah Tahanan Kelas I di Medaeng Surabaya, sejak Rabu (11/2/2015) kemarin. Dia ditahan setelah seharian menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim. Tersangka dianggap tidak kooperatif dan mangkir pada pemanggilan pemeriksaan kedua.

“Domisili yang bersangkutan tidak jelas. Ia beri penyidik alamat di Malang, tapi ternyata tidak ada di sana. Tersangka berpindah-pindah dan dikhawatirkan melarikan diri,” kata Mohammad Rohmadi, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim.

Baca Juga :   Hasil Survei, Pasangan KarSa Masih Unggul

Untuk diketahui, kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan proyek Tol Gempol-Pasuruan tahun 2007 yakni PT Jatim Mandiri Utama (JMU) menjadi salah satu rekanan. Pada tahun 2008, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jatim itu menggandeng PT Nata Anugerah Mandiri (NAM) untuk melaksanakan pekerjaan proyek. Di tahun itu pula, nota kerja sama kedua perusahaan diteken.

Dalam perjanjiannya, PT NAM diharuskan mencari investor untuk mendapatkan modal sebesar Rp 108 miliar. Selain itu, PT NAM juga diwajibkan menyerahkan jaminan kerja sama kepada PT Jatim Mandiri Utama sebesar Rp 1 miliar serta biaya untuk mencari investor menggunakan uang milik PT NAM.

“Ternyata kesepakatan itu tidak dilaksanakan. Jaminan Rp1 miliar tidak diserahkan tersangka kepada JMU dan investor juga sama sekali tidak didapat,” ujar Rohmadi.

Baca Juga :   Permohonan Akte Kelahiran Naik 100 Persen

Tak hanya itu, lanjut Rohmadi, biaya mencari investor yang dipakai PT NAM adalah uang milik PT JMU sebesar Rp 562 miliar.

“Uang itulah yang dinilai penyidik sebagai kerugian negara dalam kasus ini,” katanya.

Selain menahan Supriatna, Kejati Jatim juga menjerat dua nama sebagai tersangka, yakni mantan Direktur PT JMU, Bambang Koesbandono dan Direktur Keuangan BUMD itu, Slamet Santoso. (*/yog)