Hearing Soal Gas Oleh Komisi III, Ketua DPRD : Saya Tak Tahu

699

image

Bangil (wartabromo) – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan ternyata mengaku tidak tahu soal kegiatan Hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan dengan PT Pertagas, PGN dan Dinas terkait seperti BP3M, Dinas PU dan Cipta Karya, Pengairan dan lain-lain, beberapa waktu lalu.

Menurut Sudiono, semua kegiatan yang berhubungan ke luar termasuk pemanggilan atau hearing bersama eksekutif memang harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD setempat. Namun, terkait kegiatan hearing yang dilakukan oleh komisi III bersama PT Pertagas, PGN dan sejumlah eksekutif tersebut, dirinya justru mengaku tidak mengetahuinya.

“Soal kegiatan itu, saya tidak tahu. Mungkin Pimpinan Dewan yang lain, “ujar Sudiono saat dikonfirmasi terkait kegiatan hearing soal pipa gas yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (12/2/2015) lalu.

Baca Juga :   Embat Uang Jasa Raharja, Karyawan PO Akas Asri Dibekuk

Ditegaskannya, terkait kegiatan resmi yang dilakukan oleh lembaga atau komisi di DPRD memang harus mengetahui dan mendapatkan persetujuan pimpinan. Namun, bisa saja persetujuan dilakukan oleh pimpinan DPRD yang lainnya seperti wakil Ketua DPRD.

“Mungkin Pak Dedi (Dedi Sumanto, red) yang tahu, ” tambah Dion.

Untuk diketahui, Ketua DPRD Sudiono Fauzan dan Wakil Ketua DPRD, Joko Cahyono sempat menjanjikan kepada sejumlah perwakilan warga dan aktivis LSM di Kabupaten Pasuruan untuk menggelar pertemuan lebih dahulu dengan pihak eksekutif sebelum mengundang pihak PT Pertagas maupun PGN terkait permasalahan pemasangan pipa gas di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Namun, pada kenyataannya pihak Komisi III DPRD setempat ternyata langsung menggelar hearing bersama eksekutif dan pihak PT Pertagas dan PGN. Sejumlah pihak menuduh, pihak DPRD tidak konsisten terhadap janji yang telah diucapkan.

Baca Juga :   Nelayan Kota Pasuruan Masih Didata, Konversi BBM ke Gas Diterapkan Tahun Depan

“Mungkin situasinya lagi hangat dibicarakan jadi Komisi III berinisiatif untuk melakukan hearing, “Kata Sudiono.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Nik Sugiharti mengatakan jika kegiatan yang dilakukannya telah sesuai dengan tupoksi dan mengetahui pimpinan.

“Undangan ke Pertagas dan PGN mengetahui pimpinan DPRD,” ujarnya melalui pesan singkatnya pada wartabromo. com

Menurutnya, pihaknya tidak tahu menahu dengan janji Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD kepada perwakilan warga dan aktivis LSM lantaran tidak diundang saat rapat hearing tersebut. (yog/yog)