Kepergok Curi Peralatan Bengkel, Remaja Ini Dihakimi Warga

610

Beji (wartabromo) – Dua remaja kepergok warga mencuri peralatan bengkel di Jalan Raya Surabaya-Banyuwangi KM 34 Dusun Balungwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji. Satu dari remaja tersebut, M Saiful Arif (23) warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, berhasil ditangkap dan dihajar beramai-ramai.

Arifin (50) warga Dusun Balungwatu tetangga pemilik bengkel, Slamet Usman, menceritakan awalnya dia dan temannya tengah duduk-duduk di depan rumahnya, Senin malam. Mereka melihat dua remaja yang baru turun dari MPU langsung menuju ke depan bengkel dan duduk-duduk sembari “celingak-celinguk”.

Tak lama kemudian,  satu dari dua orang tersebut memanjat pagar samping bengkel milik Slamet yang sudah tutup, sementara temannya berjaga di luar. Warga tidak langsung bertindak. Mereka sengaja menjebak pelaku dengan mengawasi dan membiarkan satu orang masuk ke dalam bengkel.

Baca Juga :   Masih Bengap Usai Dihajar Warga, Dua Pemuda Kejayan Jalani Pemeriksaan

“Begitu pelaku hendak keluar membawa barang curiannya yang dimasukkan ke karung plastik, saya berteriang ‘maling’. Satu pelaku yang berada di luar langsung kabur naik ke atas truk yang tengah melintas. Sementara satu pelaku yang tertahan di dalam bengkel berhasil ditangkap warga dan sempat dimassa,” kata Arifin, Selasa (8/9/2015).

Kapolsek Beji, Kompol Wartono, mengatakan setelah dihajar warga, pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi. “Kami langsung bawa ke UGD RSUD Bangil untuk mendapat perawatan,” jelas Wartono.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa besi bekas, kampas kopling, kampas rem dan beberapa potongan besi. “Katanya kepepet untuk bayar hutang. Dia juga ngaku baru sekali mencuri,” terang Wartono.

Baca Juga :   Njambret, Motor Dibakar Pelaku Babak Belur Dihajar Massa

Kata Wartono, kepepet atau tidak, baru pertama kali mencuri atau sudah berulang kali, pelaku tetap disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Biar nanti pengadilan yang memutuskan,” pungkasnya. (rnr/fyd)