Mantan Wali Kota Probolinggo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 15 M

2752

HM Buchori1Mayangan (wartabromo) – Mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kota Probolinggo tahun 2009 senilai Rp 15 miliar.

Status Buchori sebagai tersangka diketahui dari surat panggilan yang diterima mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Maksum Subani dari penyidik. Dalam surat itu disebutkan, Maksum yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, menjadi saksi untuk tersangka HM Buchori dan Sugeng Wijaya, konsultan perencana dan pengawas DAK 2009.

Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kedua tersangka baru, tertanggal 23 September 2015 yang diterima tersebut, Maksum akan diperiksa di kantor Kejari Probolinggo, Jl Mastrip. Namun belakangan, tempat pemeriksaan dipindah ke Kejati Jawa Timur, Surabaya.

Baca Juga :   Dua Orang Opname Terkena DBD, Dinkes Abaikan Laporan Warga Pandaan

Pemindahan tempat itu, diberitahukan lewat telepon kepada Lapas Klas IIB Probolinggo, tempat Maksum ditahan bersama tiga terdakwa lain, yakni, mantan Kabid Pendidikan Dasar yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DAK 2009 Masdar, serta dua konsultan, Hari Purwanto dan Didik Supriyanto.

Ditemui di Lapas oleh awak media, Sabtu (3/10/2015) siang, Maksum menunjukkan surat panggilan yang diterima. “Saya menjadi saksi untuk tersangka HM Buchori, mantan wali kota,” katanya.

Namun, Maksum mengaku tak tahu sangkaan apa yang dialamatkan penyidik kepada mantan wali kota dua periode tersebut. Tak hanya Maksum, Masdar juga disebut mendapat surat panggilan yang sama. Sprindik untuk HM Buchori bernomor 96/F.2/Fd.1/09/2015. Sedangkan untuk Sugeng Wijaya bernomor 96/F.2/Fd.1/09/2015.

Baca Juga :   Hindari Jalan Berlubang, Pengendara Revo Tewas Ditabrak Truk

Terkait penetapan tersangka mantan orang nomor satu di Kota Probolinggo ini, Kejari dan pengacara bungkam. “Saya tidak tahu suratnya, belum dapat informasi. Langsung ke belakang (seksi pidana khusus, Red) saja,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Probolinggo Andhi Subangun, Senin (5/10/2015).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Probolinggo, Indi Premadasa, juga mengaku belum mengetahuinya. “Sejak Kamis saya tidak di Probolinggo, jadi belum tahu,” elaknya.

Di lain pihak, kuasa hukum Buchori, Hasanuddin, juga tidak mau memberikan komentar. “Saya tidak komentar dulu,” kata Hasanuddin. (saw/fyd)