SILPA dari Bagi Hasil Cukai Capai Rp 164 M

1010
cukai rokok
ilustrasi cukai rokok

Pasuruan (wartabromo) – Hampir dua bulan lalu, Penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten Pasuruan, didok oleh Dewan. Diketahui PAPBD 2015 ini, mengalami defisit hingga sebesar Rp 490 miliar.

Namun defisit sebesar Rp 490 miliar itu, dapat ditutup dari Selisih Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) akhir 2014, yang jumlahnya cukup fantastis, yakni Rp 460 milir. Ditambah lagi dengan pendapatan Kabupaten Pasuruan lainnya sekitar Rp 30 miliar.

Besaran SILPA yang fantastis itu, kontribusi paling besar berasal dari dana bagi hasil cukai rokok yang tidak bisa digunakan. Angkanya sangat besar yakni Rp 164 miliar.

“SILPA Dana bagi hasil cukai rokok memang paling besar, Rp 164 miliar. Karena sulit untuk digunakan,” kata Luly Nurmardiono, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasuruan, Senin (4/10/2015).

Baca Juga :   Polisi Tilang "Polisi" di Pasuruan, Ini Ceritanya

Dijelaskan, besarnya SILPA dari dana bagi hasil cukai rokok, dikarena regulasi dan kebijakan serta syarat-syarat yang berat untuk penggunaan dana tersebut.

“Spesifikasi penggunaan dananya sangat ketat. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kesulitan untuk memanfaatkannya. Kalau dipaksakan, bisa jadi pelanggaran dan masuk ranah hukum,” ujar Luly sambil tersenyum.

Lebih lanjut disampaikan, nilai dana bagi hasil cukai rokok yang diterima Pemkab Pasuruan dari pemerintah pusat, merupakan alokasi paling besar, dibandingkan dengan nilai rupiah yang diterima daerah lainnya.

“Kita memang paling besar. Selanjutnya disusul Kabupaten Kudus, Jawa Tengah,” pungkas Luly. (hrj/hrj)