Dua PNS Pemprov Jatim Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Jasmas

867

Bangil (wartabromo) – Kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Jawa Timur di Kabupaten Pasuruan 2012-2013, terus bergulir. Setelah tiga orang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil membidik pegawai negeri sipil (PNS) Biro Administrasi Pemerintahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Tiga terpidana kasus ini yakni Sugiarto divonis 6 tahun 6 bulan penjara, Sugianto dihukum 1 tahun penjara dan Jumain yang harus menjalani 1 tahun kurungan penjara. Sementara Toni Heri Sulistiyo, tersangka utama kasus ini masih buron.

Sejumlah kalangan baik pegiat korupsi maupun kuasa hukum terpidana, mendesak Kejari Bangil mengusut kasus korupsi ini sampai tuntas hingga aktor intelektualnya diketahui. Bukan hanya menangkap Toni, tapi juga mengusut semua pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi.

Baca Juga :   Polisi Belum Ijinkan Penutupan Jalur Bromo saat Nyepi

“Dua orang di Adpem Jatim (Biro Administrasi Pemerintahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur) kita periksa,” kata Kasi Pidsus Kejari Bangil, Andy Sasongko, Selasa (27/10/2015). “Kasusnya jalan terus,” imbuhnya.

Andy menyatakan pemeriksaan dua PNS tersebut bukan karena desakan dari pihak luar. Hal itu dilakukan karena penyidik menemukan sejumlah data baru dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus korupsi Jasmas. Data tersebut berasal dari keterangan di persidangan para terdakwa sebelumnya.

“Dari hasil temuan data tersebut mengarah ke dua PNS Pemprov Jatim. Keduanya sudah kita periksa masing-masing dua kali,” jelas Andy.

Andy tidak berkenan menyebutkan identitas maupun inisial dua PNS yang diperiksa tersebut. (fyd/fyd)

(Baca: Kejari Bangil Didesak Kejar Otak Korupsi Jasmas Kejari Bangil Didesak Berani Jerat Koruptor dengan TPPU)