Begini Modus Korupsi Traffic Light Kota Pasuruan

1751
Para tersangka korupsi pengadaan traffic light Dishubkominfo Kota Pasuruan tahun 2012 saat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan polisi ke Kejari Pasuruan, Rabu (28/10/2015). Dari kiri-kenan; Didik Rame Wibowo, Erwin Hamonangan dan Istriono. WARTABROMO/Istimewa

Pasuruan (wartabromo) – Dua pejabat dan satu PNS Pemkot Pasuruan dijebloskan tahanan oleh Kejari Pasuruan. Penahanan tiga tersangka korupsi pengadaan traffic light Dihubkominfo Kota Pasuruan tahun 2012 ini atas pertimbangan untuk mempermudah proses penyidikan.

“Ditahan atas pertimbangan subjektif, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi. Para tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan,” kata Kasie Pidsus Kejari Pasuruan, Siswono, Rabu (28/10/2015).

Siswono membeberkan modus korupsi para tersangka dengan cara memecah proyek untuk menghindari lelang. Proyek senilai Rp650 juta yang seharusnya untuk tiga unit traffic light dipecah menjadi tujuh proyek penunjukkan langsung (PL).

Proyek yang seharusnya dilelang tersebut bagi-bagi pengerjaannya kepada CV Duta Harapan dan CV Nanggala dengan cara penunjukkan langsung.

Baca Juga :   Pecahkan Rekor Muri, 2040 Muslimah Kota Pasuruan Tabuh Rebana Berbakiak

“Memecah proyek seperti itu menyalahi aturan. Dan diketahui dari praktek tersebut diketahui kerugian negara senilai Rp168 juta,” jelas Siswono.

Kasus ini telah bergulir sejak 2013 dan penyidik Polres Pasuruan Kota baru menetapkan tersangka pada Juli 2015. Para tersangka yakni Didik Rame Wibowo, mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Pasuruan yang sekarang menjabat staf ahli bidang politik; Erwin Hamonangan, manta Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Pasuruan yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan, dan Istriono, seorang PNS biasa yang saat terjadinya tindak pidana korupsi tahun 2012, belum menjadi PNS.

Istriono berperan mencarikan perusahaan-perusahan yang mengerjakan poyek penunjukkan langsung yang seharusnya dilelang ersebut. (fyd/fyd)