Warga Desa Nogosari Lega Kadesnya Jadi Tersangka

2421

Pandaan (wartabromo) – Warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang sejak tiga bulan menuntut Kepala Desa Imam Sudarno mundur karena diduga melakukan korupsi tukar guling tanah kas desa merasa lega dengan penetapan Imam Sudarno sebagai tersangka. Meski demikian, warga berharap proses penyidikan di Satreskrim Polres Pasuruan tidak ternodai ulah oknum penegak hukum yang mudah ‘masuk angin’ dan memble. Warga berharap kadesnya diproses sesuai aturan yang berlaku.

Darmanto, salah seorang warga Dusun Nampes, Desa Nogosari menilai penetapan tersangka Imam Sudarno tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum yang dituntutnya bersama warga yang lain. “Ya memang ini tuntutan warga,” katanya saat ditemui wartabromo.com, Senin (28/12/15).

Baca Juga :   Tembakau Melimpah Tak Diterima Pabrik, Petani Probolinggo Menjerit

Ia menambahkan, aksi Kades Nogosari yang melakukan tukar guling tanah kas desa tersebut sebagai kesewenang-wenangan. Sejalan dengan pendapat Darmanto, Abdul Wahab, seorang warga yang lain mengatakan, “kita hanya berharap hukum ditegakkan, jangan tebang pilih.”

Terkait dengan kepemimpinan di desanya, baik Darmanto maupun Wahab berharap akan adanya pemimpin baru yang lebih baik. Sebagai warga setempat, mereka juga menyesalkan kasus semacam ini bisa terjadi di desa tersebut. “Semoga desa lain nggak ada lagi kasus serupa,” ungkap Wahab. (bus/fyd)