Masyarakat Candiwates agar Maslahat, BPD Kirim Surat ke Bupati

7057

surat candiwatesPrigen (wartabromo) – Penolakan terhadap SK pemberhentian Kepala Desa Candiwates Kecamatan Prigen, Pasuruan ternyata tak hanya datang dari warga dan pendukung Kades Sueb.

Pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat pun akhirnya memutuskan untuk menolak sekaligus meminta agar Bupati Pasuruan mencabut SK pemberhentian bernomer 141.1/112/HK/424.013/2016 tersebut.

Berdasarkan data yang didapatkan oleh wartabromo, surat permohonan pencabutan SK pemberhentian kades Sueb bernomer 02/BPD-CW/II/2016 tersebut ditandatangi langsung oleh Ketua BPD Candiwates, Sunarko tertanggal 3 Pebruari 2015.

“Ini tadi suratnya diantar Sholeh anggota BPD ke Pemkab, ” kata Suryono Pane, Penasehat hukum Kades Sueb, Kamis (4/2/2015).

Ada 7 point alasan yang disampaikan oleh BPD Candiwates dan dituangkan dalam Surat yang ditujukan kepada Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf tersebut salah satunya yakni bahwa sesuai ketentuan peraturan daerah nomer 6 tahun 2015 pasal 87 ayat 2 huruf C dan pasal 89 ayat 1 pemberhentian Kepala Desa tidak memenuhi syarat harus melalui usulan BPD kepada Bupati melalui Camat.

Baca Juga :   Siswa Madrasah di Probolinggo Juara Lomba Robotik Asia

Selain itu, pihak BPD juga menyatakan jika telah didatangi warga yang menyampaikan aspirasinya terkait penolakan pemberhentian tersebut.

Berikut petikan penting surat tersebut :

Bahwa berdasarkan hak tersebut diatas oleh karena keputusan Bupati Pasuruan bernomer 141.1/112/HK/424.013/2016 tentang pemberhentian Kepala Desa Candiwates tidak sesuai dengan Perda nomer 6 tahun 2015 dan Peraturan Bupati nomer 26 tahun 2015 maka kami BPD Desa Candiwates secara tegas menolak pemberhentian Kepala Desa Candiwates dan mengharapkan dengan hormat kepada Bupati Pasuruan untuk mencabut keputusan bupati nomer 141.1/112/HK/424.013/2016 tentang pemberhentian Kepala Desa Candiwates demi terciptanya kondusifitas Desa Candiwates dan masyarakat Desa Candiwates agar maslahat.

(yog/yog)