5 Pelajar Berakhir di Bui Setelah Rampas Motor di 14 Lokasi

979
Para tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rejoso. WARTABROMO/Geang A Subagyo

Rejoso (wartabromo) – Seorang siswa salah satu SMK di Grati dan empat siswa SMK di Winongan diamankan petugas Polsek Rejoso atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di 14 tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif aparat penegak hukum.

Remaja yang diamankan tersebut antara lain, MR, MLQ, MY dan IR. Penangkapan empat siswa Kelas II SMK di Winongan yang semuanya beralamat di Kecamatan Winongan ini merupakan pengembangan penangkapan salah seorang tersangka curas di wilayah hukum Polsek Grati, MS. MS (18) juga berstatus pelajar dan diduga otak dari aksi-aksi kriminal yang mereka lakukan.

“Mereka (MR, MLQ, MY dan IR) kami amankan saat menjalani tugas SPG di sejumlah lokasi. Mereka memang masih aktif sebagai pelajar,” kata Kapolsek Rejoso, AKP Teguh Pujo W, di kantornya, Rabu (30/3/2016).

Baca Juga :   Libur Natal dan Tahun Baru, TSI II Prigen Target 35 Ribu Pengunjung

“Ini pengembangan dari penangkapan MS. MS ini juga masih berstatus pelajar di Grati. Dari keterangan MS, mereka ini terlibat perampasan motor di sejumlah TKP,” jelas Teguh.

Saat ini kasus MR, MLQ dan IR ditangani Polsek Rejoso, sedangkan MY sudah dilimpahkan ke Polres Pasuruan Kota. Sementara itu, MS masih ditangani Polsek Grati.

“Mereka ngaku sudah beraksi di 17 TKP mulai di Winongan, Bugulkidul, Rejoso dan Grati. Dari 17 tersebut 14 diantaranya berhasil mendapat motor korban,” jelas Teguh.

Sementara IR mengaku tidak semua motor didapat dengan cara merampas dengan menggunakan senjata tajam. Sebagian lagi dicuri saat pemiliknya lengah.

“Kami ini bukan geng motor. Punya klub motor tapi tidak ada hubungannya,” sanggah IR saat ditanya hubungan aksi kejahatan tersebut dengan istilah geng motor sebagaimana ramai diperbincangkan.

Baca Juga :   Puluhan Warga Sweeping dan Hentikan Paksa Proyek Pertagas di Pasuruan

Menanggapi hal itu, Kapolsek Teguh mengaku tak ambil pusing. Yang pasti, kata dia, para tersangka dijerat pasal 365 HUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (fyd/fyd)