Kasus Oknum Anggota Polsek Bangil Nyabu Dilimpahkan ke Kejaksaan

1483

Bangil (wartabromo) – Kasus oknum anggota Provost Polsek Bangil, Aipda berinisal H-J yang terbukti menggunakan narkoba jenis sabu saat menjalani tes urine Gaktibplin akhirnya dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangil.

Tersangka dipindahkan dari tahanan Mapolres Pasuruan untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bangil yang selanjutnya dititipkan ke Rutan Bangil.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangil, Denny Wicaksono mengatakan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Akan segera kita proses untuk dilimpahkan ke persidangan,” kata Denny.

Menurutnya, tersangka dijerat dengan undang – undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga :   Gugat Pesangon, Ratusan Karyawan KUD Sumber Rejo Wadul Pemerintah

Seperti diwartakan sebelumnya, oknum anggota polisi yang sehari – hari berdinas di Mapolsek Bangil tersebut telah mengakui perbuatannya dengan menyerahkan tas pinggang miliknya yang berisi 2 poket sabu-sabu, satu sendok kecil sabu-sabu, sedotan dan 2 buah alat suntik atau spet  serta uang tunai sebesar Rp, 2, 9 juta. (yog/yog)