Embat Uang Jasa Raharja, Karyawan PO Akas Asri Dibekuk

1327

Kademangan (wartabromo) – Dengan berdalih kebutuhan ekonomi, Sutrisno (48), warga RT13/RW06, Desa Sedarum, Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, nekat menggelapkan uang jasa raharja. Uang tersebut, merupakan retribusi yang harus dibayarkan perusahaan otobus tempatnya bekerja.

Menurut Kapolsek Kademangan Kompol Kasman, pihaknya laporan penggelapan oleh karyawan dari manajemen PO. Akas Asri. Tersangka dilaporkan oleh Sueb Haryanto, salah satu manajemen perusahaan otobus yang berkantor di jalan raya Soekarno Hatta, Kota Probolinggo. “Lalu kami lakukan penyelidikan terkait laporan yang diberikan oleh korban,” katanyaRabu (03/08/2016) siang.

Petugas kemudian menelusuri berkas-berkas yang disertakan dalam laporan tersebut. Berupa bukti pembayaran dari Jasa Raharja Surabaya, dan bukti pembayaran dari pihak perusahaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian ditemukan ada bukti kuat untuk menetapkan Sutrisno sebagai tersangka penggelapan uang perusahaan. Akibat ulahnya, perusahaan merugi puluhan juta rupiah

Baca Juga :   Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan: Berantas Begal Tapi Jangan Ngawur

Kepada penyidik, bapak dua anak ini mengaku terpaksa melakukannya karena himpitan ekonomi. Karyawan yang bekerja sejak 2003 di perusahaan yang bergerak di bidang transportasi ini pun, harus merasakan dinginnya lantai sel Mapolresta probolinggo.

Praktik penggelapan dilakukannya dengan memperbesar (mark-up) dana yang seharusnya dibayarkan. Tindakan itu, dilakukannya sejak akhir 2015, berkisar antara enam juta rupiah, setiap kali “mark-up” yang dilakukan.

“Tersangka jelas melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” tandas Kompol Kasman. (saw/fyd)