12 Napi Koruptor di Pasuruan Tak Dapat Remisi HUT RI

1233

Pasuruan (wartabromo) – Kebahagiaan terpancar di wajah para narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Kota Pasuruan, Rabu (17/8/2016). Pasalnya, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-71, sebanyak 192 warga binaan di Lapas II B Kota Pasuruan mendapatkan remisi kemerdekaan.

Jumlah tersebut melebihi separuh dari jumlah warga binaan, narapidana maupun tahanan di Lapas yang berjumlah 312 orang.

Julia Da Kosta, Kasi Binadik dan Kegiatan Kerja pada Lapas II B Kota Pasuruan mengatakan, dari 192 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 179 adalah remisi umum HUT RI RU I alias remisi sebagian, sedangkan 13 orang mendapat remisi HUT RI seluruhnya, atau dinyatakan bebas.

“Berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI nomor W15-31547.PK.01.01.02 tahun 2016 bahwa warga Binaan Lapas Kota Pasuruan mendapat remisi sejumlah 192 orang, dan keputusan ini tidak dapat diganggu gugat,” kata Julia, di sela-sela upacara pemberian remisi.

Baca Juga :   Begal Pelajar SMK di Winongan Tertangkap Saat "Ngopi"

Lebih lanjut Kosta menambahkan, untuk ketiga belas warga binaan yang mendapat remisi bebas, dapat langsung pulang dan kembali ke keluarganya pada hari itu juga. Sedangkan 179 warga binaan lainnya mendapat remisi antara 1-4 bulan, dengan rincian 5 orang mendapat remisi 4 bulan, 22 orang mendapat remisi 3 bulan, 69 orang dengan remisi 2 bulan, dan 96 warga binaan mendapat remisi 1 bulan.

“Di sini juga ada 12 orang yang tersandung masalah korupsi, dan semuanya tidak dapat remisi. Kemudian ada juga 29 warga binaan yang merupakan pindahan dari Rutan Medaeng. Akan tetapi kita masih menunggu pengumuman resmi dari Medaeng terkait apakah ada yang dapat remisi dari jumlah tersebut atau tidak,” imbuhnya.

Baca Juga :   Wih! Chef ini Bikin Camilan Menyerupai Sabun Mandi Batangan

Walikota Pasuruan, Setiyono yang hadir secara langsung di Lapas kelas II B Kota Pasuruan mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi, khususnya remisi bebas.

Menurutnya, selama berada di dalam lapas, para warga binaan tentu mendapatkan banyak pengalaman hidup, sehingga ketika dinyatakan bebas, disitulah waktunya untuk memperbaiki kesalahan yang pernah dibuatnya.

“Para warga binaan itu sebenarnya orang baik. Mereka hanya salah jalan saja. Untuk itu, bagi yang mendapat remisi bebas, saya ucapkan selamat berkumpul lagi dengan anak istri atau orang tua dan saudara. Untuk yang belum dapat remisi, mari kita tingkatkan amal kebaikan selama berada di Lapas, karena itu bisa menjadi perhatian tersendiri dari Lapas,” ungkapnya, sesaat setelah menjadi Inspektur Upacara di Lapas tersebut. (mil/yog)