BKSDA Sita Burung Merak Hijau dari Padepokan Dimas Kanjeng

2337

Probolinggo (wartabromo) – Tim Gabungan dari Polres Probolinggo bekerja sama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyita seekor merak hijau dari Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Penyitaan dilakukan karena satwa tersebut tergolong dilindungi, namun dipelihara tanpa ijin resmi.

Foto: Merak hijau Kanjeng Dimas disita. WARTABROMO/Sundari
Foto: Merak hijau Kanjeng Dimas disita. WARTABROMO/Sundari

Indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan Taat Pribadi, warga Desa Gading Wetan Kecamatan Gading, terus bertambah. Pasca tersandung kasus pembunuhan mantan pengikut dan penipuan dengan modus pengadaan uang, pemimpin padepokan juga melanggar undang-undang kepemilikan satwa dilindungi.

Seekor burung merak hijau yang berada di selatan gedung kantor yayasan milik Taat Pribadi. Ddiketahui merupakan satwa dlindungi yang dipelihara tanpa surat ijin kepemilikan.

Petugas pun menyita satwa asli Papua berjenis kelamin jantan itu untuk ditangkarkan kembali ke habitatnya. “Ya ini salah satu binatang yang dilindungi undang-undang. Merak hijau diamankan sementara biar kelangsungan hidupnya lebih terjamin,” ujar Sudarsono, Kepala Resort Kehutanan BKSDA Probolinggo.

Baca Juga :   Perempuan Muda Tewas Tertabrak KA Logawa

Tidak ada reaksi dari pengikut setia Taat Pribadi saat penyitaan dilakukan petugas. “Burung ini baru disini, Insyaallah tiga bulan. Itu membeli, ada surat resminya. Sudah konfirmasi ke bunda Marwah termasuk pengacaranya Andi Faisal, saya telpon beliau sudah mengijinkan,” kata Bahri, santri perawat merak.

Jika terbukti bersalah, pemilik satwa akan dijerat Undang-undang nomor 5 tahun 1990 Tentang Satwa Yang Dilindungi. Dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. (saw/fyd)