Ijin Kapal Jenis Ini Gratis, Nelayan Harus Menolak Jika Dipungut Biaya

782

Pasuruan (wartabromo) – Dishub Kota Pasuruan akan menindak oknum pegawainya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Tindakan berupa sanksi keras hingga pemecatan.

“Kami sangat mendukung langkah pemerintah pusat ingin memberantas pungli, terutama di perijinan. Kalau temukan oknum lakukan pungli, langsung lapor saya. Pasti akan disanksi, bisa sampai pemecatan,” kata Kepala Dishub Kota Pasuruan, Rudiyanto, Jumat (14/10/2016).

Salah satu yang menjadi perhatian pihaknya adalah perijinan kapal. Menurut dia, pelayanan pemberian ijin untuk kapal berbobot di bawah 7 gross weight ton (GWT) yang menjadi kewenangannya, diberikan secara gratis. Rata-rata perahu nelayan pelabuhan Pasuruan berbobot di bawah 7 GWT.

Rudi menerangkan, pemberian ijin untuk kapal-kapal tersebut sengaja digratiskan untuk mengangkat kesejahteraan dan melindungi nelayan saat bekerja.

Baca Juga :   Lucunya Bocah Ini! Disuntik Sambil Nyanyi Lagu Blackpink

Pemkot Pasuruan menyediakan anggaran operasional dalam APBD rutin setiap tahun untuk mengangkat kesejahteraan dan sekaligus melindungi nelayan.

“Kalau dikenai retribusi kasihan nelayan yang penghasilannya tidak tentu, apalagi cuaca seperti saat ini. Makanya kalau ada yang memungut, jangan mau bayar, laporkan saja,” pungkasnya. (fyd/fyd)