Polisi Sita Aset Dimas Kanjeng yang Tersebar di 4 Kecamatan

840

Kraksaan (wartabromo) – Tim dari Ditreskrimun Polda Jatim menggeledah dan menyegel puluhan unit aset milik pimpinan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Jumat (21/10/2016). Aset-aset ini tersebar di Kota dan Kabupaten Probolinggo.

IMG_20161021_212053Dipimpin Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP. Yoyon Tony Surya Putra, polisi yang terbagi dalam 4 tim bergerak di 24 titik yang diduga aset milik Taat Pribadi. Aset-aset ini tersebar di Kecamatan Kraksaan, Gading, Krejengan di Kabupaten Probolinggo, dan Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

“Kami melakukan pengamanan aset dan mencari barang bukti yang terkait dengan kasus penipuan dan penggandaan yang diduga dilakukan oleh Taat Pribadi,” ujar AKBP. Tony.

Beberapa barang bukti disita dari dua rumah istri Taat Pribadi. Di rumah Laila, istri kedua Taat Pribadi, di Perumahan Jati Asri Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, petugas mengamankan surat-surat tanah, surat kendaraan dan dokumen lainnya, serta menyita sebuah mobil.

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan Patok Rp 3 M dari Pajak Reklame

Sementara di rumah istri ketiga Taat Pribadi, Marfeni di Dusun Karangdampit, Desa Kebonagung Kecamatan Kraksaan, menyegelan rumah. Selain itu, petugas juga menyita barang-barang berupa banner Taat, dokumen-dokumen dan tempat penyimpanan barang berharga yang ditemukan didalam kamar Mafeni.

AKBP Yoyon Tony Surya Putra, Wadir Reskrimum Polda Jatim mengatakan, upaya penggeledahan dilakukan sebagai bukti proses hukum terhadap tersangka Taat Pribadi, yang saat ini masih menjalani proses hukum di Mapolda Jatim.

“Beberapa aset Taat berupa tanah rumah dan bangunan, dokumen serta barang-barang berharga dalam rumah yang ditempati istri Taat, kami lakukan penyitaan. Dua rumah mewah yang ditempati kedua istrinya kami segel,” ujarnya.

Hingga saat ini, proses penggeledahan dan penyitaa aset masih berlangsung. “Masih 50 persen, kalau waktunya tidak mencukupi, kami lanjut besok. Barang bukti dan barang bergerak nantinya kami dikumpulkan di Mapolres Probolinggo untuk dibawa ke Mapolda Jatim. Sedang aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan kami beri garis polisi dan banner,” tandas AKBP. Tony. (saw/fyd)