Polres Ragukan Komitmen Pemkab Probolinggo Berantas Pungli

1150

Kraksaan (wartabromo) – Polres Porobolinggo menganggap Pemkab Probolinggo tak serius dalam memberantas pungutan liar. Hal itu terlihat saat Polres Probolinggo menggelar apel Satgas Saber Pungli, Senin (31/10/2016) pagi, guna menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Foto: Sundari/wartabromo.com
Foto: Sundari/wartabromo.com

Dalam gelar apel yang melibatkan sejumlah lembaga atau instansi lain, diantaranya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo, Sub Denpom TNI itu, dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Sayangnya, dari sejumlah instansi yang diundang dalam pembentukan satuan tugas sapu bersih pungutan liar ini, hanya Pemkab Probolinggo yang hanya mengutus staff Bagian Hukum saja.

Absennya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ini, diduga terkait ditangkapnya dua oknum PNS yang terlibat pungli oleh polisi. Hal itu sangat disayangkan oleh Kapolres Probolinggo AKBP. Arman Asmara Syarifudin. Menurutnya hal itu tidak memperlihatkan keseriusan pemkab dalam pemberantasan pungli.

Baca Juga :   Petani Sedap Malam Kelimpungan Cari Air

“Kami ini menindaklanjuti instruksi dari presiden. Kalau alasan sibuk yang disampaikan, kami tentu juga sibuk. Ya kan ada asistennya,” ujarnya.

Padahal, satgas saber pungli ini, menurut AKBP Arman, memiliki tugas dalam hal pemberatasan pungli, pemberantasan penyelundupan dan percepatan pelayanan SIM, STNK, SKCK dan BPKB. Selain itu ada tujuh hal yang menjadi sasaran satuan tugas sapu bersih pungli.

“Ketujuh sasaran itu adalah pelayanan publik, penanganan kasus, penataan regulasi pembenahan manajemen perkara. Serta penguatan SDM, penguatan lembaga dan pembangunan budaya hukum,” terangnya.

Menurut Kabag Kominfo Pemkab Probolinggo Yulius Christian, ketidak hadiran bupati dalam apel tersebut tak mengurangi komitmen bupati dalam pemberantasan pungli.

Baca Juga :   Samiler, Jajanan Tradisional yang Tetap Eksis

“Bupati ada agenda yang tidak bisa diwakilkan, sementara disaat bersamaan juga ada pembahasan Banggar di DPRD. Tapi pemkab melalui Inspektorat telah menyusun peraturan terkait pungli yang nantinya menjadi peraturan bupati,” ujar Yulius Christian.

Sebelumnya, polisi telah membongkar dua kasus pungli yang terjadi di dua dinas Pemkab Probolinggo. Dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka dari Dinas Perhubungan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (saw/fyd)