Begini Tanggapan Para Sopir Soal Pembatasan Jam Truk di Pandaan

882

Pandaan (wartabromo) – Polisi menerapkan larangan truk berat melintas jalur wisata Pandaan – Purwodadi di akhir pekan untuk mengurangi kemacetan. Aturan ini mulai disosialisasikan 2 Desember 2016 dan efektif pada 2 Januari 2017. Bagaimana tanggapan para sopir?

“Saya harap sosialisasi dilakukan secara berkala agar semakin banyak yang tahu,” kata salah satu sopir truk Suyanto berbincang dengan wartabromo.com di sebuah SBPU di Pandaan, Senin (5/11/2016).

Pria asal Semarang ini mengaku sempat dihentikan polisi saat melintas jalur tersebut, pada Minggu (4/11) karena mengaku tak tahu aturan baru.

“Saya sempat sewot, kok tiba – tiba dihentikan tanpa ada kesalahan. Setelah dijelaskan, saya baru tahu kalau ada aturan baru,” katanya.

Baca Juga :   Puluhan Buruh PT Kaget Kecewa Gagal Wadul Bupati Irsyad

Suyanto mengatakan rambu-rambu larangan juga perlu diperbanyak di jalur Pandaan – Malang sehingga para sopir mengetahui.

“Setidaknya kalau ada rambu – rambu kami kan bisa tahu larangannya dan bisa membacanya. Paling tidak kami putar balik, lah ini justru tidak ada sama sekali,” usulnya.

Sopir lainnya, Amir (32), mengaku sudah tahu larangan tersebut. Pria asal Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan ini mengetahui larangan tersebut dari media on line.

“Saya biasanya dari Kejayan keluar ke Surabaya atau ke Malang lewat Purwosari,” katanya.

Amir mengaku tak masalah dengan aturan tersebut asalkan sosialisasi harus gencar dilakukan sehingga para sopir dan perusahaan mengetahuinya.

Seperti diberitakan, untuk mengurangi kepadatan kendaraan jalur Pandaan-Malang saat akhir pekan, polisi sejak 2 Desember lalu mulai melarang kendaraan berat melintas di jalur tersebut pada Jumat, Sabtu dan Minggu.

Baca Juga :   Roadshow ke Kota Pasuruan, Mbak Puti : Jangan Buat Ibu Menangis

Untuk Jumat dan Sabtu kendaraan berat dilarang melintas dari arah Pandaan – Malang mulai pukul 15.00 – 21.00. Sementara untuk Minggu, larangan melintas dari arah sebaliknya pada jam yang sama. Larangan ini tak berlaku bagi truk muat BBM, BBG, ternak, bahan pokok dan barang ekspor-impor.

Tiga titik rawan penumpukan kendaraan sepanjang Pandaan – Purwodadi antara lain, exit tol Pandaan sekitar Taman Dayu, Pertigaan Purwosari dan Purwodadi. (fyd/fyd)