Setelah Ada Anak Meninggal, Pemkab Nyatakan Tambang Sirtu Lakukan Pelanggaran Lingkungan

1345

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh CV Dua Jaya pengelola galian C di Grati Tunon Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.

Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Pasuruan, Muchaimin menegaskan bahwasanya CV Dua Jaya sebagai pemilik usaha pertambangan di Grati telah terbukti melakukan banyak pelanggaran, yakni tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam dokumen UKL UPL (Upaya pengelolaan dan penataan lingkungan) yang telah dibuat tahun 2013 lalu.

“Ada beberapa kewajiban yang belum dilaksanakan, diantaranya masalah ketinggian dan kedalaman penambangan sampai dengan kewajiban melakukan vegetasi atau penghijauan yang juga tidak dilaksanakan, dan itu salah besar,” kata Muchaimin, Rabu (4/1/2016).

Baca Juga :   Almarhum KH. Amir Kholili, Penjaga Semangat Agama di Dunia Politik

Perihal ketinggian, lanjutnya, aturan yang tertuang dalam dokumen UKL UPL adalah tinggi jenjang maksimal untuk kemiringan harus membentuk terasering, yakni tinggi maksimal 5 meter dan lebar 10 meter atau maksimal kumulatif tidak lebih dari 45 derajat.

WhatsApp Image 2017-01-03 at   19.18.50-1

Akan tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketinggian sudah mencapai 90 derajat lebih. Selain itu, kedalaman tambang juga melebihi batas maksimal 15 meter, yakni ada yang sudah mencpai 18-19 meter, tidak melakukan penghijauan, serta tidak pernah mengirimkan laporan kegiatan setiap 6 bulan sekali.

“Semua kewajiban terkait lingkungan banyak yang tidak dilaksanakan, dan sebelumnya kami sudah melayangkan surat teguran, tapi tidak diindahkan,” singkatnya.

Atas pelanggaran yang dilakukan tersebut, Pemkab Pasuruan akan memberikan sanksi, yakni penghentian kegiatan sementara, dan apabila selama penghentian tersebut tidak dibarengi dengan rehabilitasi lingkungan, maka akan dilakukan tindakan yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup pasal 80, yakni pencabutan ijin usaha.

Baca Juga :   Fokus Membahas Ganti Rugi, Pansus Tol Gelar Hearing 9 April 2018

“Banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat ditambah lagi dengan kejadian yang menewaskan dua bocah asal Kelurahan Gratitunon, sehingga ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pemilik usaha tambang agar lebih memperhatikan masalah kualitas lingkungan di sekitar usaha penambangan,” imbuhnya. (mil/yog)