Bupati Perintahkan BLH Evaluasi Semua Tambang di Pasuruan

1041

Pasuruan (wartabromo.com) – Pasca insiden meninggalkannya dua bocah Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati di lokasi tambang, BLH Kabupaten Pasuruan membekukan izin lingkungan CV Dua Jaya selaku pengelola tambang. Selain itu BLH juga diperintahkan mengevaluasi 45 tambang yan ada.

“Saya perintahkan BLH mengevaluasi semua izin tambang. Kalau terbukti melanggar aturan pertambangan, kami akan memberikan sanksi sesuai kewengan kami. Kejadian yang di Grati jangan sampai terulang lagi,” kata Bupati Irsyad Yusuf saat ditemui sejumlah wartawan di pendopo, Senin (9/1/2017).

BLH telah membekukan izin CV Dua Jaya karena terbukti melanggar izin lingkungan yang diterbitkan pada 2013. Isi dokumen izin tersebut mengharuskan perusahaan tambang melaporkan perkembangan aktivitas tambang 6 bulan sekali yan tidak pernah dilakukan.

Selain itu, aturan tinggi jenjang maksimal untuk kemiringan harus membentuk teras siring, yakni tinggi maksimal 5 meter dan lebar 10 meter atau maksimal kumulatif tidak lebih dari 45 derajat, juga tak diindahkan.

BLH menemukan fakta ketinggian sudah mencapai 90 derajat lebih, kedalaman tambang juga melebihi batas maksimal 15 meter, yakni ada yang sudah mencapai 18-19 meter. Pihak pengelola juga tidak melakukan penghijauan.

“Izin lingkungan dari BLH merupakan landasan kami memberikan rekomendasi ke Pemprov Jatim karen pemprov yang memiliki kewenangan memberikan izin usaha pertambangan. Kalau izin lingkungan dilanggar, harus dibekukan atau ditutup sementara,” jelasnya.

Sanksi kepad CV Dua Jaya, kata Irsyad, juga akan diberikan pada pengusaha tambang lainnya jika ditemukan pelanggaran lingkungan. “Saya tidak akan pandang bulu,” tandasnya.

Kepala BLH Kabupaten Pasuruan, Muhaimin, mengatakan evaluasi 45 tambang tengah dilakukan. “Mungkin hasilnya bisa diumunkan dua minggu lagi,” kat Muhaimin. (fyd/fyd)