Pop City Siap Larang Purel Tampil Seronok

1596

Mayangan (wartabromo.com) – Setelah direkomendasi untuk ditutup sementara operasionalnya oleh Komisi A DPRD Kota Probolinggo, karaoke keluarga Pop City berbenah. Salah satunya dengan melarang pemandu lagu atau purel untuk tampil minim.

Menurut Wisnu Murti, Operasional Control Pop City, ketentuan itu dikeluarkan pada Kamis (9/2/2017), oleh General Manajer Pop City Agus Tantowi. Salah satu poinnya adalah pemandu lagu harus berpakaian sopan dan rapi selama berada di publik area Pop City. Mereka juga dilarang menunggu pengguna jasa di rumah karaoke itu.

Tak hanya purel, penyedia jasa pemandu lagu didisiplinkan. Para penyedia jasa purel ini dilarang untuk menawarkan jasa pemandu lagu di seluruh area Pop City.

Baca Juga :   Ratusan Buruh Bongkar Muat Demo Pabrik Aqua di Pandaan

IMG-20170206-WA0043

“Perlu diketahui pemandu lagu ini bukan kami yang menyediakan, melainkan pihak lain. Jika ketentuan yang ini dilanggar oleh mereka, maka ada pelarangan permanen bagi mereka,” ujar Wisnu, Sabtu (11/2/2017).

Selain penyedia jasa dan pemandu lagu, juga melarang pengunjung untuk membawa minuman keras golongan B masuk ke area Pop City. Jika minuman miras ini lolos masuk ke dalam, maka karyawan dan sekuriti akan dikenakan sanksi tegas, yakni pemberhentian tanpa pesangon.

“Kami sudah bekerja sama dengan kepolisian. Jika ada yang memaksa membawa atau memasukkan miras, kami langsung menghubungi polisi. Biar polis yang menangani masalah peredaran miras tersebut,” katanya lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui pada Senin (6/2/2017) lalu, Komisi A mengeluarkan rekomendasi pembekuan operasional Pop City selama 3 bulan. Rekomendasi ini keluar setelah seringnya terjadi keributan antar pengunjung. Namun, sebelum rekomendasi itu ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, manajemen Pop City diberi waktu untuk berbenah. (saw/saw)