Tiga Pengamen Jalanan Keroyok Sales

1476

Mayangan (wartabromo.com) – Hanya gara-gara pandangan mata, tiga pengamen yang biasa berooperasi di halte bis Randupangger Prooblinggo tega menusuk seorang sales. Akibat penusukan itu, korban mengalami luka-luka dan memar serta trauma.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP. Suwancono, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 29 Januari lalu, namun para pelaku baru tertangkap. Menurutnya, kejadian itu bermula ketika Andre Agave Sitepu (21), warga Desa Kedung Asem, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, hendak mencegat bis jurusan Situbondo bersama 6 rekannya di halte bis Randu Pangger, Kelurahan Wiro Borang, Kecamatan Mayangan. Saat itu, sekitar pukul 18.30, bis yang menuju ke Situbondo agak jarang.

IMG-20170213-WA0060

Setelah sekian lama, kemudian muncul Ferry Gustiawan (33), warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, bersama dua rekannya, yakni Ahmad Rizal Fatoni (20), warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, dan Antok Suhardi. Ketiganya lantas menyapa Andre dan menawarkan jasa untuk membantu mencegat bis. Tetapi Andre menolak dengan mengatakan akan mencegat truk saja untuk ke Situbondo.

Baca Juga :   Sadis!!! Kakek Umpankan Cucu ke Monyet Hingga Terluka

Meski begitu, para pelaku ini tetap menawarkan jasa dengan mengatakan akan membantu mencegatkan truk. Namun, karena tatapan mata Andre dirasa tidak mengenakkan, Ferry lantas menegurnya.

Tak hanya menegur, Ferry juga melayangkan pukulan ke wajah Andre. Tak terima dirinya dipukul, Andre membalasnya. Namun, Ferry balik memukulnya dengan dibantu dua rekannya. Kemudian Ferry mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk Andre. “Setelah itu korban ditinggalkan dan para pelaku ini melarikan diri,” kata AKP. Suwancono, Senin (13/2/2017).

Akibat tusukan itu, Andre mengalami luka-luka ditubuhnya, diantaranya di punggung atas, punggung bawah serta pinggang. Tak hanya itu, ia juga mengalami luka memar di wajah dan punggung. Korban oleh warga sekitar kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

Baca Juga :   Terduga Teroris asal Pandaan Dipastikan Telah Tertangkap

“Tersangka Ferry dan Rizal berhasil kami amankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kasatreskrim.

Oleh polisi, pelaku pengeroyokan ini dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan. Para pelaku ini terancam dipenjara selama 7 tahun kurungan badan. (saw/saw)